Sekretaris Golkar Kaltim: Pembatalan Pencalonan Bupati Kukar Ditangan KPU

Sekretaris Golkar Kaltim: Pembatalan Pencalonan Bupati Kukar Ditangan KPU
Sekretaris DPD Partai Golkar Kalimantan Timur, M Husni Fahruddin (Foto: Istimewa)

KUKAR – Terkait rekomendasi pembatalan pencalonan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah yang dikeluarklan Bawaslu RI, Sekretaris DPD Partai Golkar Kalimantan Timur, M Husni Fahruddin mengatakan, keputusan itu belum final.

“Surat Bawaslu RI belum final dan mengikat, KPU RI dalam hal ini KPU Kukar perlu melakukan kajian terhadap rekomendasi ini, apakah kemudian menindaklanjuti dengan membatalkan pencalonan atau ada pertimbangan lain yang akhirnya menganulir rekomendasi atau tidak mengeksekusi rekomendasi Bawaslu RI,” ungkapnya, Jumat (13/11).

Dia menegaskan, yang bisa membatalkan pencalonan Edi Damansyah adalah KPU.

“Walaupun seandainya sudah ada keputusan KPU yang membatalkan maka masih ada upaya hukum lainnya yang dapat ditempuh calon bupati yakni melalukan gugatan di MA atau PTUN dan selama proses hukum tersebut berjalan maka pencalonan masih tetap sah secara hukum, ketika ada putusan hukum yang bersifat final dan mengikat (inchract) baru kemudian Edi Damansyah sudah tidak bisa lagi berkontestasi dalam pemilihan bupati,” kata dia.