Satpol PP Kabupaten Serang Kembali Segel THM DN

SERANG - Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu TNI dan Polri kembali menyegel tempat
hiburan malam atau THM berkedok Resto dan Cafe DN di Jalan Lingkar Selatan
(JLS), Kabupaten Serang, Banten.
Penyegelan dilakukan lantaran THM tersebut telah melanggar
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan
ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Penyegelan berjalan kondusif lantaran tidak ada perlawanan
dari pihak keamanan THM maupun pemiliknya.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat
mengatakan, bahwa penyegelan yang dilakukan saat ini merupakan tahap kedua
dalam pelaksanaan penertiban terhadap THM yang beroperasi kembali.
"Jadi untuk yang kedua ini pihaknya memulai dari nol
kembali karena ada yang berganti nama dan ada yang melaksanakan kembali tanpa
izin,"ujarnya kepada wartawan usai penyegelan kepada wartawan.
Ajat menyebutkan, penyegelan dilakukan juga atas koordinasi
Satpol Kabupaten Serang dengan Korwas (Koordinasi Pengawas PPNS) tingkat Polda
Banten dengan melaksanakan SOP (Standar Operasional) mulai dari nol. Diawali
dengan melayangkan pemberitahuan untuk peringatan pertama sudah dilakukan.
"Kemudian teguran kesatu sudah kita berikan, teguran
kedua dan teguran ketiga bahkan kita panggil pemiliknya juga sudah. Setelah itu
melanjutkan dengan teguran pengosongan properti yang berkaitan dengan hiburan
malam yang tidak diperbolehkan seperti properti musik hidup, properti room
karaoke tapi bukan karaoke keluarga,"katanya.
Untuk SOP selanjutnya, lebih lanjut Ajat menyebutkan, Satpol
PP kembali melayangkan surat peringatan penyegelan, kendati demikian peringatan
tersebut tidak di indahkan oleh pemilik THM dengan tetap beroperasi. "Maka
dari itu hari ini kita laksanakan penyegelan gedung THM DN yang sebelumnya
dengan nama new star pernah dibongkar pada Desember 2021 lalu,"terang
Ajat.
"Masih ada kesempatan terakhir jika setelah penyegelan
masih beroperasi terpaksa kita lakukan sanksi administrasi Perda Nomor 2 Tahun
2018 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, yaitu tahapan
pembongkaran kalau masih beroperasi,"tegas Ajat.
Ajat menambahkan, penertiban yang dilakukan saat ini
sekaligus mengantisipasi kembali beroperasi THM di wilayah Serang Barat
menjelang libur natal dan tahun baru 2023. Sebab kemungkinan besar THM yang
sebelumnya sudah tidak beroperasi kembali beroperasi memanfaatkan momen libur
natal dan baru. "Kalau kita tidak melakukan penindakan kemungkinan besar
mereka akan beroperasi kembali. Maka kita lakukan saat ini
penindakannya,"tandasnya.
Diketahui gedung THM New Star yang berganti menjadi DN salah
satu THM dari tujuh THM di JLS tepatnya di Kecamatan Kramatwatu dan Waringinkurung
yang sudah dibongkar oleh Satpol PP Kabupaten Serang pada Desember 2021. Meski
semua pihak pemilik THM melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Serang, namun semuanya di tolak lantaran Pemkab Serang sudah sesuai
aturan yang berlaku dengan melakukan pembongkaran THM.