Satgas COVID-19 Kubu Raya Razia Tempat Keramaian

Satgas COVID-19 Kubu Raya Razia Tempat Keramaian
Foto: Hamidi/monologis.id

KUBU RAYA – Guna menekan lonjakan COVID-19,  tim gabungan Satgas Penanganan COVID-19 Kubu Raya, Kalimantan Barat melakukan razia di tempat keramaian dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Razia menyasar kafe-kafe, warung kopi serta keramaian lainnya dilakukan tim gabungan Polres Kubu Raya, Sat Pol PP, dan Dishub, Kamis (10/06) malam.

”Pelaksanaan kegiatan PPKM Berbasis Mikro di Kubu Raya guna menekan penyebaran COVID-19 pascaliburan Idulfitri 1442 H. Kita memberikan imbauan kepada pemilik dan pengunjung kafe, warkop dan tempat keramaian lainya agar mematuhi protokol kesehatan, kata Paursubbag Humas Polres Kubu Raya, Aiptu Dodik Yulianto, Jumat (11/06)

Dodik juga mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah.

Pada razia tersebut, Satgas Penanganan COVID-19 Kubu Raya meminta pengelola kafe dan warkop menutup tempat usahanya pada pukul 21.00 WIB dan menyosialisasikan Surat Edaran Bupati tentang PPKM Mikro.

“Kita juga minta pemilik usaha menandatangi surat pernyataan siap menerima sanksi apabila melanggar surat edaran tersebut,” tutup Dodik.