Reforma Agraria Jadi Daya Ungkit Ekonomi Ditengah Pandemi

Reforma Agraria Jadi Daya Ungkit Ekonomi Ditengah Pandemi
Foto: Ranu Nugraha/monologis.id

PANDEGLANG - Salah satu tujuan adanya kegiatan Reforma Agraria adalah mengurangi ketimpangan penguasaan kepemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan dan menjadi daya ungkit ekonomi masyarakat ditengah pandemi.

"Ditengah kesulitan ini masyarakat bisa menanam palawija atau produk pertanian lainnya ditanah yang diberikan dari kegiatan reforma untuk pemulihan ekonomi," ungkap Bupati Pandeglang Irna Nurlita pada rapat persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di aula Kantor BPN Pandeglang, Banten, Senin (22/03).

Irna mengaku sangat respon sekali dengan kegiatan Reforma Agraria, pasalnya kata Irna, permasalahan tanah ini selalu menjadi pertanyaan saat dirinya melakukan kunjungan kerja. "Dengan adanya kegitan Reforma Agraria, tanah milik negara yang tak bertuan bisa menjadi lebih produktif dikelola oleh masyarakat," ujarnya.

Diakui Irna, sudah lama dirinya mengharapkan program ini, dan akhirnya pemerintah pusat membuat Peraturan Presiden no.86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria. "Saya ingin memberikan terbaik buat masyarakat,  saya apresiasi program ini karena sangat kami butuhkan," ujarnya.

Sementara Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang Suraji mengatakan, pihaknya sangat konsen dalam menindaklanjuti PP no.86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Hal itu kata dia, diwujudkan dengan dibentuknya Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

"Ketuanya Bupati Pandeglang, saya sebagai pelaksana dilapangan, rencananya tahun ini kita akan lakukan pemantauan HGB dan HGU yang sudah berakhir,"katanya.

Dikatakan Suraji, kegiatan Reforma Agraria itu merupakan kegiatan dalam penataan penyelarasan aset, lantaran saat ini masih banyak ketimpangan kepemilikan tanah. " Yang kaya makin kaya, disatu sisi banyak masyarakat tidak memiliki aset, untuk itu kita bentuk GTRA,"jelasnya.

Lebih lanjut Suraji mengatakan, tim GTRA saat ini konsen dalam menyelesaikan HGU di Desa Mekarsari Panimbang dan Desa Mangkualam. "Jika nanti sudah selesai akan kita berikan kepada masyarakat, tanah dan sertifikatnya namun tidak boleh dijual belikan karena untuk menambah kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.

"Kalo diagunkan ke bank boleh sertifikatnya agar bisa untuk menambah modal usaha,"sambungnya.