Raperda Pertanggungjawaban APBD Lampung 2022 Ditandatangani

BANDARLAMPUNG - Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022
ditandatangani.
Penandatanganan dilakukan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
dan Ketua DPRD Mingrum Gumay dalam Sidang Paripurna, Jumat (7/7/2023).
Untuk selanjutnya, akan disampaikan kepada Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia untuk dievaluasi sesuai dengan amanat pasal 195 ayat
1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
Dalam kesempatan itu, Gubernur Arinal mengapresiasi jajaran
pimpinan maupun anggota DPRD Provinsi Lampung, Badan Anggaran dan Fraksi-fraksi
yang telah mencurahkan tenaga, pikiran dan waktu serta bersedia melakukan
koordinasi yang baik dan intensif selama proses pembahasan Raperda ini.
Arinal menyampaikan bahwa berbagai masukan, saran dan juga
kritik yang disampaikan terhadap substansi Raperda tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung TA 2022, merupakan referensi bagi Pemerintah
Provinsi Lampung untuk terus berbenah dan menjadi lebih baik di kemudian hari.
Termasuk pula pelaksanaan program kegiatan pembangunan, baik
program kegiatan yang telah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan.
Hal itu guna tercapainya program dan kegiatan yang berdaya
guna dan berhasil guna untuk mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung lebih
sejahtera.
Arinal berharap setiap usaha dan kerja keras dalam membangun
Provinsi Lampung mendapatkan rahmat Allah SWT.