PSI : Banjir Berulang Di Bandarlampung, Evaluasi Total 6 Tahun Kebijakan Walikota

PSI : Banjir Berulang Di Bandarlampung, Evaluasi Total 6 Tahun Kebijakan Walikota
Foto (Istimewa)

Bandar Lampung - Monologis.id. Banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Kota Bandar Lampung pada Jumat (6/3/2026) kembali menjadi sorotan serius. Peristiwa yang tidak hanya merendam permukiman warga tetapi juga kembali menelan korban jiwa meninggal itu dinilai sebagai alarm keras atas persoalan tata kelola Kota Bandar Lampung yang belum terselesaikan sampai saat ini.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPD PSI Kota Bandar Lampung Randy Adytia GG, S.H  didampingi Sekretaris DPD PSI Kota Bandar Lampung Johan Alamsyah, S.E di Kantor DPD PSI Kota Bandar Lampung, Pahoman, Sabtu (7/3/2026), kepada awak media.

“ Banjir yang terus terjadi di Kota Bandar Lampung harus menjadi evaluasi. Jika banjir terus terjadi berulang setiap hujan deras bahkan menimbulkan korban jiwa meninggal, maka harus dilihat juga dari sisi kebijakan dan tata kelola kota ini,” ujar Randy.

Menurut Randy, dalam kajian kebijakan publik dan tata kelola perkotaan, bencana banjir yang terjadi secara berulang akibat hujan deras dengan pola yang sama dan sering terjadi ini tidak lagi murni disebut bencana alam, melainkan indikasi adanya kelalaian dan kegagalan dalam sistem pengelolaan kota.

Randy menyinggung berbagai narasi solusi yang pernah disampaikan pemerintah, termasuk janji penanganan sungai yang disebut akan “dipengkolkan” untuk mengatasi banjir.

“Kalau dilihat dari sudut pandang akademik dan teknis hidrologi, persoalan banjir perkotaan tidak sesederhana membalikkan tangan, untuk memindahkan atau membelokkan aliran sungai. Banjir adalah persoalan kompleksitas yang berkaitan dengan tata ruang, sistem drainase, daya serap tanah, penghijauan, hingga pengendalian pembangunan gedung,” jelasn Randy.

Selain itu, Randy juga menyoroti bahwa persoalan banjir di Kota Bandar Lampung tidak hanya dibebankan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung semata, tetapi juga harus melibatkan tanggung jawab pemerintah pusat.

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan sungai yang melintasi di wilayah Kota Bandar Lampung berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWS Mesuji–Sekampung) yang merupakan unit teknis dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Perum jasa Tirta.

“ Karena itu alasan bahwa sebagian sungai bukan kewenangan pemerintah kota memang ada secara administratif. Tetapi ketika banjir terjadi di wilayah permukiman kota, maka tanggung jawab moral dan kebijakan tetap ada pada pemerintah kota. Solusinya harus melalui koordinasi kuat antara pusat dan kota,” tegasnya.

Selain itu, Randy juga menyoroti data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang menunjukkan puluhan ribu rumah di Bandar Lampung telah terdampak banjir dalam beberapa tahun terakhir.

Menurutnya, kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi serius terhadap perencanaan tata ruang kota.

“Jika dalam beberapa tahun puluhan ribu rumah terdampak banjir, maka pertanyaannya apakah perencanaan tata ruang kota kita sejak awal sudah benar. Apakah kawasan resapan air masih terjaga atau justru berubah menjadi kawasan permukiman dan pembangunan,” katanya.

Ia juga mengkritisi narasi yang sering disampaikan bahwa banjir terjadi akibat kiriman air dari daerah dataran tinggi.
“Dalam kajian hidrologi perkotaan, kiriman air memang bisa menjadi faktor. Tetapi itu tidak cukup menjelaskan semuanya. Banyak kasus banjir perkotaan justru terjadi karena sistem drainase tidak mampu menampung debit air, serta adanya alih fungsi lahan yang mengurangi daya serap tanah,” jelas Randy.

PSI juga menyoroti sejumlah kawasan yang hampir setiap tahun terdampak banjir besar seperti Sukarame, Panjang, Bumi Waras, dan Teluk Betung.

Menurut Randy, fakta bahwa kawasan tersebut terus mengalami banjir menunjukkan bahwa belum ada solusi permanen yang benar-benar dijalankan.

“Wilayah-wilayah ini sudah sangat jelas masuk kategori rawan banjir. Tetapi sampai sekarang kita belum melihat adanya langkah penyelesaian permanen yang benar-benar terintegrasi yang dilakukan pemerintah kota” ujarnya.

Randy juga mengingatkan agar penanganan banjir tidak hanya berhenti pada pembagian bantuan kepada korban atau imbauan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah ke sungai.

“Kesadaran masyarakat memang penting, tetapi jika terlalu menekankan perilaku warga tanpa memperbaiki sistem pengelolaan kota, maka itu berisiko menutupi tanggung jawab struktural pemerintah,” tegasnya.

Randy menilai pola penanganan banjir yang selama ini terjadi masih bersifat reaktif.
“ Setiap kali hujan deras turun, banjir terjadi. Setelah itu pejabat datang meninjau lokasi, bantuan disalurkan, lalu muncul lagi janji solusi. Siklus ini terus berulang. Ini menunjukkan bahwa pendekatan yang digunakan masih lebih reaktif daripada preventif,” katanya.

Karena itu, PSI Kota Bandar Lampung menilai banjir yang kembali terjadi harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap enam tahun kepemimpinan Walikota Kota Bandar Lampung, khususnya dalam penanganan banjir.

Menurut Randy, indikator keseriusan pemerintah dalam mengatasi banjir dapat dilihat dari beberapa hal, seperti konsistensi penegakan tata ruang, perlindungan kawasan resapan air, penertiban pembangunan di sempadan sungai, hingga pembangunan sistem drainase kota yang terintegrasi.

“Jika tidak ada perubahan kebijakan yang signifikan, maka sangat mungkin banjir di Bandar Lampung akan semakin sering terjadi dan dampaknya semakin besar di masa depan,” ujarnya.

DPD PSI Kota Bandar Lampung berharap kejadian banjir ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pemangku kebijakan untuk melakukan evaluasi total terhadap tata kelola sungai, sistem drainase, serta perencanaan pembangunan kota.

“Banjir ini harus menjadi alarm keras bagi semua pihak. Jangan sampai masyarakat Kota Bandar Lampung terus menjadi korban setiap kali hujan deras,” tutup Randy.