PRIMA Nilai KPU tak Jalankan Amanat Presiden

JAKARTA - Partai
Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia (KPU RI) yang memiliki peran sebagai penyelenggara pemilu tidak
memiliki pengaturan teknis yang jelas sebagaimana amanat Presiden Joko Widodo
dalam Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pelaksanaan Tahapan Pemilu Serentak
2024.
Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono menyampaikan, Sistem
Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai instrumen pendaftaran parpol tidak
memberikan kepastian data yang akurat, khususnya saat masa-masa verifikasi
perbaikan.
Padahal, Presiden Jokowi sudah meminta agar KPU mampu
memastikan seluruh kegiatan di semua tahapan memiliki pengaturan teknis dan
koridor hukum yang jelas. Hal ini dinilai penting untuk mengantisipasi
persoalan yang muncul ke depan.
“Hal itu yang dialami oleh PRIMA dan beberapa parpol
lainnya,†ujar dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (4/12/2022).
Dalam pesannya, Presiden Jokowi juga mengingatkan agar
persoalan teknis penyelenggaraan pemilu tidak bermuatan politis. KPU diminta
untuk menjaga transparansi sehingga tahapan proses pemilu terbuka bagi publik.
Agus Jabo mengatakan, selama ini KPU terkesan menutup-tutupi
proses tahapan pemilu. Hal ni dirasakan PRIMA saat dinyatakan tidak lolos
verifikasi administrasi perbaikan hasil putusan Bawaslu RI. Berdasarkan berita
acara KPU, PRIMA dinyatakan tidak lolos di 6 kabupaten/kota di Provinsi Papua.
Padahal sebelumnya, KPU 6 kabupaten itu telah menginformasikan petugas
penghubung bahwa PRIMA sudah Memenuhi Syarat (MS).
“Saat PRIMA ingin memastikan dan meminta data sipol untuk
daerah yang dinyatakan TMS, KPU tidak bersedia membukanya,†tukasnya.
Pria kelahiran Magelang Jawa Tengah itu menambahkan, KPU
sama sekali tidak menjalankan prinsip LUBER JURDIL. KPU dinilai bertindak
diskrimatif terhadap partai baru, khususnya yang dibangun sendiri oleh rakyat
biasa.
“Sebagai penyelanggara, KPU seharusnya mempermudah rakyat
untuk berparitisipasi dalam kontestasi pemilu, bukan malah menghambatnya,â€
tambah Agus Jabo.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, agar hasil Pemilu
demokratis, legitimed dan tidak menimbulkan persoalan politik, KPU harus
melibatkan sebesar-besarnya partisipasi rakyat. Dalam hal ini kedaulatan
tertinggi berada di tangan rakyat dan posisi KPU hanyalah sebagai pelaksana
kedaulatan rakyat tersebut, tidak boleh menghambat dan bertindak membatasi
partisipasi politik rakyat.
“Dalam UUD 1945, Pasal 1 ayat 2, kedaulatan berada di tangan
rakyat dan penyelenggaraan pemilu harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profrsional, akuntabel,
efektif dan efisien sebagaimana amanat UU PEMILU No 07 tahun 2017,†tegas Agus
Jabo.
Agus Jabo mengungkapkan, PRIMA akan melakukan gerakan
perlawanan secara terbuka. Ia mengajak dan menyerukan kepada seluruh partai
politik yang dirugikan dalam proses Pemilu 2024 ini beserta seluruh komponen
gerakan pro demokrasi dan segenap rakyat Indonesia untuk bersatu menggalang
kekuatan melawan ketidakadilan politik yang dilakukan oleh KPU.
“Karena banyak masalah dalam proses Pemilu 2024 ini, PRIMA
menyatakan sikap agar proses pemilu dihentikan dan KPU harus segera diaudit,
dengan membuka data seluruh partai politik yang mendaftar menjadi peserta
Pemilu ke rakyat untuk menjaga prinsip kejujuran, keadilan, keterbukaan,
sehingga hasil pemilu benar-benar legitimate dan tidak menimbulkan dampak
politik yang membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara," tutupnya.