PRIMA Minta Semua Pihak Hormati Keputusan, KPU Lampung Ikuti Regulasi Pusat

PRIMA Minta Semua Pihak Hormati Keputusan, KPU Lampung Ikuti Regulasi Pusat
Foto: Istimewa/Ilustrasi:monologis.id

BANDARLAMPUNG – Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono meminta semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan perdata mereka terhadap KPU RI.

Agus Jabo mengatakan, gugatan terhadap KPU dilayangkan karena terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU yaitu menghilangkan hak PRIMA sebagai peserta pemilu dan hak untuk dipilih, yang mana merupakan hak konstitusi dan hak asasi yang diatur oleh hukum nasional maupun internasional.

“Dalam tahapan verifikasi administrasi, PRIMA dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga PRIMA tidak dapat mengikuti proses verifikasi. Padahal, keanggotaan PRIMA telah memenuhi syarat,” kata Agus Jabo melalui keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023) malam.

Dia menguraikan,

PRIMA sudah memperjuangkan keadilan melalui gugatan ke pelbagai institusi seperti Bawaslu dan PTUN. Hasilnya, gugatan tersebut tidak diterima karena PTUN merasa tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan PRIMA. Hal ini terjadi akibat KPU yang membatasi hak politik partai PRIMA sehingga PRIMA tidak memiliki legal standing di PTUN.

“Karena gugatan tidak diterima oleh PTUN, kami selanjutnya menuntut keadilan atas hak politik ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebagai warga negara, kami memiliki hak untuk ikut menjadi peserta pemilu dan hak untuk dipilih.  PRIMA menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melanggar hukum dan mengebiri hak politik rakyat,” kata dia.

Sejak awal, kata Agus Jabo, PRIMA sudah mendesak agar tahapan proses pemilu dihentikan sementara dan KPU harus segera diaudit. “Kami menilai penyelenggaraan Pemilu 2024 terdapat banyak masalah,” kata dia.

Tidak hanya menang dalam gugatan, Partai PRIMA pun berhasil membuat hakim PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu hingga Juli 2025 mendatang.

Penundaan ini seiring dengan salah satu bunyi diktum putusan yang menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Ismanto dikonfirmasi terkait penundaan Pemilu hanya menjawab pihaknya mengikuti regulasi KPU RI.

“Kami KPU daerah mengikuti regulasi KPU RI,” jawabnya singkat, Jumat (3/3/2023).