PRIMA Minta Semua Pihak Hormati Keputusan, KPU Lampung Ikuti Regulasi Pusat

BANDARLAMPUNG – Ketua
Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono meminta semua pihak menghormati
putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan perdata mereka
terhadap KPU RI.
Agus Jabo mengatakan, gugatan terhadap KPU dilayangkan
karena terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU yaitu menghilangkan
hak PRIMA sebagai peserta pemilu dan hak untuk dipilih, yang mana merupakan hak
konstitusi dan hak asasi yang diatur oleh hukum nasional maupun internasional.
“Dalam tahapan verifikasi administrasi, PRIMA dinyatakan
tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga PRIMA tidak dapat mengikuti proses
verifikasi. Padahal, keanggotaan PRIMA telah memenuhi syarat,†kata Agus Jabo
melalui keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023) malam.
Dia menguraikan,
PRIMA sudah memperjuangkan keadilan melalui gugatan ke
pelbagai institusi seperti Bawaslu dan PTUN. Hasilnya, gugatan tersebut tidak
diterima karena PTUN merasa tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan
PRIMA. Hal ini terjadi akibat KPU yang membatasi hak politik partai PRIMA
sehingga PRIMA tidak memiliki legal standing di PTUN.
“Karena gugatan tidak diterima oleh PTUN, kami selanjutnya
menuntut keadilan atas hak politik ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebagai
warga negara, kami memiliki hak untuk ikut menjadi peserta pemilu dan hak untuk
dipilih. PRIMA menilai KPU sebagai
penyelenggara pemilu telah melanggar hukum dan mengebiri hak politik rakyat,â€
kata dia.
Sejak awal, kata Agus Jabo, PRIMA sudah mendesak agar
tahapan proses pemilu dihentikan sementara dan KPU harus segera diaudit. “Kami
menilai penyelenggaraan Pemilu 2024 terdapat banyak masalah,†kata dia.
Tidak hanya menang dalam gugatan, Partai PRIMA pun berhasil
membuat hakim PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu hingga Juli 2025
mendatang.
Penundaan ini seiring dengan salah satu bunyi diktum putusan
yang menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum
2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari
awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.
Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Ismanto dikonfirmasi
terkait penundaan Pemilu hanya menjawab pihaknya mengikuti regulasi KPU RI.
“Kami KPU daerah mengikuti regulasi KPU RI,†jawabnya
singkat, Jumat (3/3/2023).