Bawaslu Kabupaten/Kota di Lampung Diminta Kawal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu Kabupaten/Kota di Lampung Diminta Kawal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Foto: Istimewa/bawaslu lampung

METRO-Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir, memberikan penegasan penting kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung terkait strategi pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2025. 

Pesan tersebut disampaikannya sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan PDPB yang sebelumnya dilaksanakan di Kota Bandung bersama Bawaslu RI.

Dalam arahannya,HBM mengingatkan bahwa seluruh jajaran Bawaslu baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota perlu menetapkan prioritas program kerja yang jelas serta menyesuaikannya dengan alokasi anggaran yang tersedia. Menurutnya, penetapan prioritas menjadi langkah strategis agar program pengawasan dapat berjalan efektif dan selaras dengan kebijakan nasional Bawaslu RI.

“Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dalam Rakor di Bandung. Beliau menekankan agar program kerja yang direncanakan benar-benar memiliki prioritas yang terukur dan didukung anggaran yang memadai. Jadi, bukan sekadar program rutin, melainkan program yang berdampak nyata bagi kualitas pengawasan,” jelas HBM saat disekretariat Bawaslu Kota Metro, Rabu (10-9-2025).

Selain menyoroti aspek perencanaan dan anggaran, HBM juga menegaskan pentingnya memastikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU menghasilkan data yang benar-benar akurat. Ia menilai, data pemilih yang berkualitas merupakan salah satu fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.

“Bawaslu memiliki peran untuk memastikan bahwa hasil kerja KPU dalam pemutakhiran data pemilih bisa dipertanggungjawabkan. Untuk itu, hasil pengawasan yang kita lakukan jangan hanya berhenti di meja internal, tetapi harus dipublikasikan agar masyarakat tahu dan percaya bahwa kerja pengawasan dilakukan secara transparan,” tegasnya.

Menurut HBM, publikasi hasil pengawasan bukan hanya bentuk akuntabilitas, tetapi juga cara Bawaslu membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu. Dengan begitu, masyarakat dapat melihat bahwa pengawasan berjalan meski dalam kondisi keterbatasan anggaran.

Lebih lanjut, HBM menyampaikan tindak lanjut dari Rakor di Bandung, yaitu agar seluruh staf Bawaslu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dapat berperan aktif dalam kegiatan pengawasan meski berada di luar masa tahapan pemilu. Salah satunya melalui pelaksanaan Uji Petik PDPB secara mandiri di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

“Di masa non-tahapan, setiap staf bisa melaksanakan laksanaan Uji Petik PDPB di sekitar tempat tinggalnya. Tentunya kegiatan ini dilakukan di bawah koordinasi kepala sekretariat masing-masing. Silakan siapkan alat kerja pengawasan, surat tugas, dan mekanisme pelaporan yang diperlukan,” ujarnya.

HBM menekankan bahwa inisiatif ini penting untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa Bawaslu tetap bekerja maksimal meskipun tidak selalu didukung anggaran tambahan. Menurutnya, sikap proaktif dari jajaran pengawas dapat menjadi bukti nyata bahwa Bawaslu konsisten dalam menjaga integritas pemilu sepanjang waktu.

“Kita bisa tunjukkan ke masyarakat bahwa tanpa anggaran pun, Bawaslu tetap melaksanakan kerja-kerja pengawasan. Ini adalah bentuk dedikasi dan tanggung jawab moral kita sebagai pengawas pemilu,” imbuhnya.