Bawaslu Lampung Hadiri Rakor Penyusunan Buku Penanganan Pelanggaran Pemilihan

JAKARTA-Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Buku Penanganan Pelanggaran Pemilihan 2024 bersama Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (8-9-2025).
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi pelaksanaan Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu V Antar Perguruan Tinggi se-Indonesia Tahun 2025.
Rapat koordinasi tersebut menjadi forum penting bagi jajaran pengawas pemilu untuk menyamakan persepsi dan strategi dalam menyusun buku penanganan pelanggaran pemilihan 2024. Buku ini nantinya akan menjadi rujukan bersama dalam memperkuat aspek hukum dan teknis pengawasan pemilu di seluruh Indonesia.
Selain itu, dalam agenda yang sama, Bawaslu RI turut meluncurkan sosialisasi Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu ke-5 yang akan melibatkan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi se-Indonesia. Ajang ini dirancang untuk mendorong partisipasi intelektual generasi muda dalam memperdalam wawasan tentang demokrasi, hukum pemilu, serta peran pengawasan dalam menjaga keadilan pemilu.
Dalam kesempatan tersebut, Tamri menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya memperkuat kapasitas kelembagaan Bawaslu, tetapi juga menjadi sarana membangun keterlibatan publik yang lebih luas.
“Penyusunan buku penanganan pelanggaran pemilihan ini sangat strategis sebagai pedoman bersama dalam menghadapi potensi pelanggaran Pilkada kedepan. Kita ingin memastikan penegakan hukum pemilu berjalan adil, transparan, dan konsisten di seluruh daerah, termasuk di Lampung. Selain itu, saya juga mengapresiasi langkah Bawaslu RI menyelenggarakan Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu. Keterlibatan mahasiswa dalam ajang ini akan menjadi ruang pembelajaran demokrasi yang bermakna, sekaligus menumbuhkan kesadaran bahwa pengawasan pemilu adalah tanggung jawab bersama,” ujar Tamri.
Tamri menjelaskan Bawaslu RI secara resmi mengumumkan bahwa pendaftaran Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu V Antar Perguruan Tinggi Se-Indonesia Tahun 2025 akan dibuka mulai 29 September hingga 11 Oktober 2025.
Berikut ketentuan utama yang perlu diperhatikan oleh calon peserta :
· Pendaftaran resmi dilakukan atas nama Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/Institusi sejenis.
· Pendaftaran online melalui tautan: https://zfrmz.com/W2efOzTHCFOYOKmzntEv dengan mengunggah seluruh dokumen persyaratan.
· Seluruh dokumen wajib diunggah dalam masa pendaftaran. Bawaslu tidak menerima pendaftaran melewati batas waktu.
· Tidak dipungut biaya alias gratis.
· Informasi terbaru akan diumumkan melalui website resmi Bawaslu www.bawaslu.go.id
Peserta diwajibkan melengkapi dokumen berikut:
· Formulir Pendaftaran (.pdf)
· Pas foto terbaru berwarna latar merah ukuran 4×6 (.jpg, maks 500kb)
· Daftar Anggota Regu dan Pendamping/Officials (.pdf)
· Biodata Anggota Regu (.pdf)
· Biodata Pendamping/Officials (.pdf)
· Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) S-1 (.pdf)
· Surat Persetujuan Perguruan Tinggi/Institusi (.pdf)
· Surat Pernyataan Tidak Mengundurkan Diri (.pdf)
· Artikel ilmiah 5–7 halaman (.pdf)
· Lembar Orisinalitas Artikel dengan bukti pemeriksaan plagiarisme (.pdf)
· Link video presentasi (.MP4/.MOV/.AVI) yang diunggah ke Google Drive dengan akses diberikan ke emailDebatpemilu41@gmail.com
Melalui sosialisasi ini, Bawaslu RI berharap perguruan tinggi di seluruh Indonesia aktif mengirimkan perwakilannya. Kompetisi ini bukan sekadar ajang debat, tetapi wadah pengembangan gagasan, argumentasi hukum, serta penguatan literasi demokrasi di kalangan mahasiswa.
Tamri pun menegaskan, Lampung siap mendorong perguruan tinggi di daerah untuk berpartisipasi aktif.
“Saya mengajak seluruh mahasiswa, khususnya di Lampung, untuk ikut serta dalam Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu ini. Inilah saatnya menunjukkan kontribusi nyata generasi muda dalam menjaga demokrasi dan keadilan pemilu di negeri ini,” tutup Tamri.