Prima Minta KPK Tindak-lanjut Investigasi Tempo

Prima Minta KPK Tindak-lanjut Investigasi Tempo
Wakil Ketua DPP Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Alif Kamal (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Wakil Ketua DPP Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Alif Kamal meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti laporan investigasi Majalah TEMPO terkait dugaan adanya pejabat negara yang terlibat dalam bisnis tes PCR ini.

"Pejabat negara tidak boleh menggunakan kekuasaan untuk kepentingan bisnisnya sendiri, apalagi bisnis terhadap rakyat. Sejak awal, PRIMA menolak dengan tegas adanya praktik oligarkis dalam system pemerintahan dan bernegara," kata Alif dalam rilisnya, Kamis (04/11).

Rakyat Indonesia sampai saat ini, jelas Alif, kondisi nya masih sangat prihatin akibat adanya pandemi COVID-19.  Rakyat masih berupaya untuk bertahan hidup dalam situasi yang tidak menentu. Tapi, ada segelintir orang dan pejabat negara malah mengambil untung dari kondisi memprihatinkan seperti ini.

Sementara itu, Majalah TEMPO melaporkan adanya dugaan keterlibatan pejabat negara yang menggunakan kekuasaan untuk “bermain” dalam bisnis tes PCR, yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir.

PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI) yang mengelola laboratorium GSI menjalankan bisnis tes PCR dan memiliki lima cabang di Jakarta dan sekitarnya memiliki keterkaitan dengan perusahaan yang berkaitan dengan kedua Menteri itu, yakni PT Toba Sejahtera, PT Toba Bumi Energy dan PT Adaro Energy.

Berdasarkan pada laporan itu, kuat dugaan adanya upaya gratifikasi dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pejabat negara dalam melindungi kepentingan bisnisnya. Sebab, PT GSI baru didirikan pada April 2020 dan beroperasi pada Agustus 2020 namun sudah mampu mengadakan lebih dari  700 ribu kali tes PCR dan sudah membukukan pendapatkan sebesar Rp3,29 miliar.

"Pertanyaannya, apakah mekanisme pengadaan barang dan layanan jasa yang dilakukan oleh PT GSI sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku atau justru ada ketentuan-ketentuan hukum yang dilanggar oleh mereka?," pungkas Alif.