Polresta Bandarlampung Hadirkan Layanan SIM Drive Thru dan E-TLE 

Polresta Bandarlampung Hadirkan Layanan SIM Drive Thru dan E-TLE 
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG-Satlantas Polresta Bandarlampung hadirkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) C secara drive thru. Program ini rancang untuk mengurangi antrean di kantor pelayanan dan mempercepat proses perpanjangan SIM dengan lebih praktis dan cepat.

"Layanan ini kami sediakan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM. Mereka bisa memanfaatkan sarana drive thru tanpa harus turun dari kendaraan," ujar Kasat Lantas Polresta Bandarlampung, Kompol Ridho Rafika, pada Kamis (26-9-2024).

Layanan ini dirancang sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat yang menginginkan proses lebih efisien.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hanya perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari Google Play Store. Melalui aplikasi ini, semua proses, mulai dari pendaftaran hingga pembayaran, dilakukan secara daring.

"Setelah semua dokumen dan tes psikologi serta kesehatan diunggah, masyarakat hanya tinggal datang ke Pos Satlantas Adipura untuk mengambil SIM yang sudah diperpanjang melalui jalur drive thru," tambah Kompol Ridho.

Selain perpanjangan SIM, Satlantas Polresta Bandarlampung juga memperkenalkan layanan E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan E-Tilang, di mana pelanggar lalu lintas dapat mengonfirmasi dan membayar denda tilang secara online.