Polresta Bandara Soetta Musnahkan 893,7 Gram Sabu

Polresta Bandara Soetta Musnahkan 893,7 Gram Sabu
Gusti Suryo Wigatyo/monologis.id

TANGERANG - Polresta  Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) memusnahkan 893,7 Gram sabu-sabu yang merupakan barang bukti kejahatan penyalahgunaan narkotika di wilayah Bandara Soetta.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa kasus narkoba.

Dalam kasus-kasus tersebut, polisi telah mengamankan lima tersangka yang mengaku  berniat menyelundupkan narkotika jenis sabu.

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara, melihat ada barang bukti yang kami amankan sangat besar," katanya, Selasa (22/09).

Pemusnahan ratusan gram sabu-sabu itu dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin insinerator mobil milik Badan Narkotika Nasional (BNN), di Mapolres Bandara Soetta. Kegiatan itu turut dihadiri pejabat dari Kejaksaan Tangerang, BNN, dan Angkasa Pura.