Polres Tulangbawang Bantah Lamban Tangani Kasus Pembunuhan

Polres Tulangbawang Bantah Lamban Tangani Kasus Pembunuhan
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Hengky Darmawan | Foto: Istimewa

TULANGBAWANG-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang, Lampung, membantah kesan lamban dalam penyelidikan kasus pembunuhan terhadap Pembadi Harianja (61).

Tudingan itu disampaikan dua anak korban Candra Friyandy Harianja dan Agung Krisdiandy Harianja.

Selain itu, keluarga korban menilai pembunuh ayah mereka hanya satu orang sangat tidak beralasan dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan oleh penyidik yang menangani langsung kasus tersebut.

Menanggapi itu, Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Hengky Darmawan mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, bahwa pelaku dalam kasus pembunuhan atau curas yang mengakibatkan kematian korban hanya satu orang yakni berinisial S als SJ als SG als TG (45), warga Desa Batugane, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan.

“Pelaku telah ditangkap pada Sabtu (16/09/2023) lalu, sekitar pukul 15.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya," kata Kasat Reskrim mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Minggu (19/11/2023).

Hengky juga mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyidikan dengan telah memeriksa 32 orang saksi dan menyita barang bukti (BB) yang ada kaitan dengan tindak pidana tersebut.

"Penyidik kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang menerangkan bahwa pelaku lebih dari satu orang, dan dua orang saksi yang diduga sebagai pelaku juga sudah kami mintai keterangan. Namun berdasarkan hasil penyidikan, tidak ada fakta hukum dan kecocokan antara keterangan dari para saksi yang telah dimintai keterangan tersebut. Sehingga hasil penyidikan yang didukung dengan alat bukti, belum didapat bukti yang kuat keterlibatan adanya pelaku lain dalam kasus ini," paparnya.

Dia menjelaskan, dalam kasus pembunuhan atau curas yang mengakibatkan kematian ini, pihaknya telah melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) yang diperagakan langsung oleh pelaku dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tulangbawang.

"Pelaku saat itu memperagakan 37 adegan, dan apa yang diperagakan oleh pelaku dalam rekonstruksi di TKP sama persis dengan keterangan yang disampaikan oleh pelaku dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Selain itu, dalam kasus ini juga sudah dua kali dilakukan asistensi dari Ditreskrimum Polda Lampung dan semua hasil asistensi telah dilengkapi serta dituangkan dalam berkas perkara," jelasnya.

Hengky menambahkan, petunjuk yang tertuang dalam P-19 telah kami lengkapi dan berkas perkara telah dikirim ke pihak Kejaksaan. Pada Jumat (10/11/2023) telah dilakukan ekspose di Kejaksaan Negeri Tulangbawang bersama JPU, dan pihak Kejaksaan mengembalikan berkas perkara berikut dengan BA koordinasi pada Jumat (17/11/2023).

"Dalam waktu dekat, petunjuk yang ada dalam BA koordinasi tersebut akan kami lengkapi secepat mungkin, dan akan dikirimkan kembali ke pihak Kejaksaan. Sehingga berkas perkara tersebut akan dinyatakan lengkap (P-21), dan pelaku serta barang bukti (BB) akan bisa segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan," imbuhnya.

Untuk diketahui, bahwa pelaku berinisial S als SJ als SG als TG (45) yang sudah ditangkap merupakan seorang residivis dalam kasus curas, dan memang tidak segan untuk berbuat sadis kepada para korbannya.

Kasus itu terjadi di rumah korban Kampung Gedungbandar Rahayu, Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tulangbawang, pada Minggu (20/08/2023) lalu, sekitar pukul 20.20 WIB.