Polres Lampung Utara Tangkap Pemakai Sabu

LAMPUNG UTARA -
Seorang warga ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Lampung Utara karena
kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu saat berada di rumahnya, Minggu
(14/8/2023), sekira pukul 17.00.
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita satu paket
bungkus plastik sabu-sabu seberat 0, 45 gram siap pakai dan sebuah Hp milik
tersangka.
Tersangka berinisial HI (38), warga kelurahan Tajung Aman,
Kotabumi, Lampung Utara itu, kini tengah menjalani proses penyidikan lebih
lanjut.
Menurut Kapolres Lampung Utara AKBP Tedy Rachesna diwakili
Kasat Narkoba AKP Made Indra Jaya, Senin (14/8/2023), membenarkan adanya
penangkapan seorang tersangka penyalah guna narkoba jenis sabu-sabu.
“Tersangka dan berikut barang bukti sabu, kini telah
diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,â€ujarnya.
Ia menjelaskan penangkapan itu, dilakukan setelah pihaknya
mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba di daerah itu dan
anggota langsung melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap orang atau
tersangka tersebut.
“Saat ditangkap tersangka tidak dapat berkelit karena
kedapatan barang bukti satu paket sabu disimpan dalam kotak rokok miliknya,†katanya.
Dalam penanganan kasus itu, lanjutnya, pihaknya masih terus
melakukan upaya pendalaman dan pengembangan guna mengetahui dari mana barang
terlarang tersebut dipasok keterangan.
“Tersangka sendiri mengakui perbuatannya dan barang tersebut
rencanannya akan dikomsumsi sendiri dan bukan untuk dijual,†kelit tersangka.
Pj Bupati Tulangbawang Barat, berikan semangat kepada
Paskibraka saat latihan.