Polisi Tangkap Pencuri Empat Kotak Amal di Mesuji

MESUJI - Unit Reskrim
Polsek Mesuji Timur menangkap pelaku pencuri empat kotak amal yang terletak di dua
toko pasar KTM Mesuji Timur, Mesuji, Lampung.
Pelaku berinisial MK Alias LMK (35) warga Desa Gajahmati,
Kecamatan Sungaimenang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo melalui Kapolsek Mesuji
Timur IPTU Heri Ramanda menjelaskan, tersangka ditangkap pada Selasa (21/12/2022)
berdasarkan laporan pemilik toko.
“Ada dua laporan, yakni dari Ridwan dan Sukirman. Keduanya pemilik
toko di pasar KTM,†ujar Heri, Minggu (25/12/2022).
Heri menerangkan, tersangka beraksi saat kedua toko dalam
keadaan kosong.
“Keesokan pagi saat kedua korban membuka toko melihat atap plafon
sudah dalam keadaan rusak (jebol), dan pintu rolling melengkung. Namun korban
belum mencurigai adanya pencurian 4 kotak amal di dalam toko tersebut,†tutur Heri.
Empat kotak amal tersebut diperkirakan berisi uang sebesar Rp6
juta. Dari rekaman cctv di toko, Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Kemudian anggota Reskrim Polsek Mesuji Timur langsung
melakukan penangkapan di jalan poros Pasar KTM Desa Tanjung Mas Makmur. Pelaku kemudian
diamankan ke Polsek Mesuji Timur. Setelah di interogasi, pelaku mengakui bahwa
dia yang melakukan pencurian empat kotak amal tersebut,†imbuh Kapolsek
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363
KUHPidana.