Polisi Tangkap Pencuri Empat Kotak Amal di Mesuji

Polisi Tangkap Pencuri Empat Kotak Amal di Mesuji
Foto: Istimewa

MESUJI - Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur menangkap pelaku pencuri empat kotak amal yang terletak di dua toko pasar KTM Mesuji Timur, Mesuji, Lampung.

Pelaku berinisial MK Alias LMK (35) warga Desa Gajahmati, Kecamatan Sungaimenang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo melalui Kapolsek Mesuji Timur IPTU Heri Ramanda menjelaskan, tersangka ditangkap pada Selasa (21/12/2022) berdasarkan laporan pemilik toko.

“Ada dua laporan, yakni dari Ridwan dan Sukirman. Keduanya pemilik toko di pasar KTM,” ujar Heri, Minggu (25/12/2022).

Heri menerangkan, tersangka beraksi saat kedua toko dalam keadaan kosong.

“Keesokan pagi saat kedua korban membuka toko melihat atap plafon sudah dalam keadaan rusak (jebol), dan pintu rolling melengkung. Namun korban belum mencurigai adanya pencurian 4 kotak amal di dalam toko tersebut,” tutur Heri.

Empat kotak amal tersebut diperkirakan berisi uang sebesar Rp6 juta. Dari rekaman cctv di toko, Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Kemudian anggota Reskrim Polsek Mesuji Timur langsung melakukan penangkapan di jalan poros Pasar KTM Desa Tanjung Mas Makmur. Pelaku kemudian diamankan ke Polsek Mesuji Timur. Setelah di interogasi, pelaku mengakui bahwa dia yang melakukan pencurian empat kotak amal tersebut,” imbuh Kapolsek

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana.