Polisi Tangkap 22 Pelaku Karhutla di Sumsel

PALEMBANG - Selama Juli dan Agustus 2020, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap 22 pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Para pelaku berasal dari Polres Banyuasin 7 orang, Pali 4, Muara Enim 4, Muba 2, Ogan Ilir 2 dan OKl 1.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan, Polda Sumsel memang sedang gencar menangani kasus karhutla. Setidaknya ada 20 kasus karhutla yang ditangani.
"Melalui maklumat, Kapolda Sumsel meminta untuk segera menghentikan pembukaaan lahan pertanian dengan cara di bakar. Akan ditindak tegas para pelaku pembakar lahan," kata Supriyadi, Rabu (02/09).
Dia mengatakan, saat ini ada beberapa kejadian yang menjadi perhatian khusus di 6 kabupaten seperti Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Muara Enim, Panukal Abab Lematang Ilir (PALI) serta Kabupaten Musi Banyuasin dengan total keseluruhan 25 hektare lahan yang terbakar.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, para pelaku nekat membakar hutan karena faktor ekonomi.
“Dari pengakuan pelaku, faktor ekonomi dan hemat pengeluaran para pelaku membuka lahan dengan cara membakarnya,” kata Supriyadi.
Selama ini seluruh instansi terkait melakukan imbauan dan patroli tentang bahaya kebakaran lahan, namun para pelaku masih melakukannya. Untuk itu petugas melakukan penindakan tegas dengan menangkap para pelaku.
Dari tangan para pelaku karhutla, polisi mengamankan barang bukti berupa parang, gergaji mesin, jeriken minyak dan hasil kebakaran lahan. Para pelaku terancam Pasal 108 jo Pasal 69 huruf h UU R Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar.
"Serta dikenakan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," katanya.