PPPK Terancam Dipecat, Ini Respon DPR
Monologis.id - Ancaman pemutusan hubungan kerja/PHK massal menghantui ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di seluruh Indonesia. Situasi ini dipicu aturan pembatasan belanja pegawai yang dinilai bisa berdampak besar ke daerah.
Aturan ini, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah/UU HKPD. Dalam aturan itu, pemerintah daerah diwajibkan menekan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027.
PPPK Jadi Paling Rentan
Dalam kondisi ini, PPPK disebut menjadi kelompok paling rentan terkena dampak.
Ancaman PHK massal PPPK bukan sekadar isu, tetapi potensi nyata jika aturan pembatasan belanja pegawai tetap dipaksakan.
Fenomena pemutusan kontrak PPPK ini sesungguhnya tidak seharusnya terjadi. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menegaskan bahwa perekrutan PPPK sejak awal sudah disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
"Kan karena memang PPPK itu kemarin perekrutannya sesuai dengan kemampuan daerah," katanya saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/3/2026) malam. Seperti dilansir dari kolakaposnews pada (26/03/2026)
Rini menjelaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya sudah menghitung kapasitas fiskal sebelum mengusulkan formasi PPPK agar tidak menimbulkan masalah pembiayaan gaji yang menjadi beban APBD. Kendati demikian, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan antara perencanaan dan realisasi anggaran.
Beberapa daerah menghadapi tekanan keuangan yang menyebabkan mereka mengambil keputusan ekstrem, yaitu tidak memperpanjang kontrak PPPK yang sudah bekerja aktif.
Dengan pernyataan tegas dari Menteri Rini, sorotan kini tertuju pada pemerintah daerah agar tidak mengajukan formasi PPPK tanpa perhitungan matang dan memastikan anggaran aman sebelum melakukan rekrutmen.
"Formasi PPPK tidak boleh diajukan tanpa perhitungan matang. Anggaran harus dipastikan aman sebelum rekrutmen. Jangan sampai PPPK jadi korban kebijakan yang tidak konsisten," jelasnya.
DPR Minta Aturan Ditunda
Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, meminta pemerintah menunda penerapan aturan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi memicu langkah ekstrem dari pemerintah daerah, termasuk memangkas tenaga PPPK demi menyesuaikan anggaran. Seperti dikutip dari pojoksatu.id pada 26/3/2026.
“Masalah ini muncul karena ada UU HKPD yang mengharuskan di tahun 2027 Pemda se-Indonesia menganggarkan maksimal 30 persen untuk belanja pegawai,” ujar Giri.
Ia menilai, jika aturan ini dipaksakan di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil, maka risiko PHK massal akan sulit dihindari.
Tekanan Anggaran Daerah Makin Berat
Saat ini, banyak daerah memiliki porsi belanja pegawai yang sudah melebihi batas, bahkan mencapai di atas 40 persen dari APBD. Di sisi lain, tekanan ekonomi global seperti fluktuasi harga energi dan konflik geopolitik juga berdampak pada kemampuan fiskal nasional. Dampaknya, dana transfer ke daerah berpotensi berkurang.
Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah/PAD kecil menjadi yang paling terdampak. Apalagi jika jumlah pegawai, termasuk PPPK, terus bertambah.
“Di bawah tekanan UU HKPD, maka yang bisa dilakukan daerah adalah memangkas jumlah PPPK, terutama mereka yang berstatus paruh waktu,” tegas Giri.
DPR mendesak pemerintah untuk menunda kebijakan tersebut agar tidak memicu krisis tenaga kerja di sektor public, terutama di daerah dengan kemampuan anggaran terbatas
DEDI ROHMAN










