15 Kg Sabu Diselundupkan Pakai Ambulans di Bakauheni
Modus nekat penyelundupan sabu pakai ambulans terbongkar di Bakauheni. Polisi amankan 15,7 kg sabu senilai Rp22,5 miliar, empat tersangka terancam hukuman mati.
LAMPUNG SELATAN — Modus penyelundupan narkoba kian nekat. Kali ini, jaringan pengedar menggunakan ambulans sebagai kedok untuk mengelabui petugas, namun upaya tersebut berhasil digagalkan aparat di Pelabuhan Bakauheni.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkap penyelundupan sabu seberat 15,7 kilogram yang disembunyikan di dalam kendaraan ambulans.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Dwi Handono Prasanto, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman narkotika dari Sumatera menuju Pulau Jawa.
Petugas kemudian melakukan pemantauan intensif terhadap kendaraan mencurigakan di area Seaport Pelabuhan Bakauheni.
“Kami mencurigai sebuah ambulans yang melintas. Saat diperiksa, tidak ada pasien, hanya empat pria dalam kondisi sehat,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Kecurigaan semakin kuat setelah para penumpang menunjukkan gelagat mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 15 paket sabu yang disembunyikan di bawah jok belakang kendaraan.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 15.739 gram atau sekitar 15,7 kilogram.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan empat tersangka berinisial RN, VR, TS, dan EC yang diketahui berasal dari Tangerang. Selain sabu, turut disita empat unit ponsel dan satu unit ambulans Daihatsu Luxio yang digunakan sebagai alat angkut.
Dari hasil penyelidikan, tersangka VR berperan sebagai sopir ambulans, sementara tiga lainnya bertugas membawa narkoba dari wilayah perbatasan Riau-Jambi menuju Tangerang.
Para pelaku diduga hanya dibayar murah, yakni sekitar Rp300 ribu untuk sopir dan Rp10–15 juta bagi kurir lainnya, untuk mempertaruhkan risiko besar.
Polisi memperkirakan nilai ekonomis sabu tersebut mencapai Rp22,5 miliar dan berpotensi merusak hingga 60 ribu jiwa jika beredar di masyarakat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa jaringan narkoba terus mencari celah dengan berbagai modus ekstrem, termasuk menyalahgunakan fasilitas kemanusiaan seperti ambulans.
REDAKSI










