TKA Lampung Disorot DPR, Kesiapan Tinggi Tapi Kualitas Dipertanyakan

Kesiapan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik di Lampung nyaris sempurna. Namun DPR RI menyoroti ketimpangan kualitas pendidikan dan potensi bias sistem yang terlalu berorientasi pada tes.

TKA Lampung Disorot DPR, Kesiapan Tinggi Tapi Kualitas Dipertanyakan
Foto; Istimewa

BANDARLAMPUNG — Tingkat kesiapan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di Provinsi Lampung yang nyaris mencapai 100 persen justru memunculkan sorotan dari DPR RI.

Di balik kesiapan teknis tersebut, kualitas hasil pendidikan dinilai belum merata dan masih menyisakan berbagai persoalan mendasar.

Sorotan itu mengemuka dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI dalam rangka evaluasi pelaksanaan TKA di Lampung, Kamis (16/4/2026).

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menyebut TKA sebagai instrumen penting untuk memetakan capaian pembelajaran secara objektif dan terstandar.

Berdasarkan data Pemprov Lampung, kesiapan pelaksanaan TKA 2026 mencapai 99,96 persen untuk SD/MI, 99,77 persen untuk SMP/MTs, 94 persen untuk pendidikan kesetaraan, dan 74 persen untuk SLB.

Berbagai langkah telah dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tersebut, mulai dari pembentukan tim teknis, verifikasi infrastruktur, pelatihan sumber daya manusia, hingga pengawasan berbasis sistem daring.

Namun demikian, sejumlah kendala masih ditemukan, terutama di wilayah terpencil dan kepulauan yang menghadapi keterbatasan jaringan internet serta pasokan listrik. Pemerintah daerah mengatasinya dengan skema semi online dan dukungan teknis di lapangan.

Di sisi lain, Komisi X DPR RI menilai capaian kesiapan tersebut belum sejalan dengan kualitas pendidikan yang dihasilkan. Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyebut tingginya partisipasi TKA—yang mencapai 84 persen—harus dibarengi dengan evaluasi menyeluruh terhadap hasilnya.

“Ini menjadi potret yang harus kita perbaiki bersama,” ujarnya.

Ia menyoroti kecenderungan sistem pendidikan yang terlalu berorientasi pada tes, kesenjangan fasilitas dan kualitas sumber daya manusia antarwilayah, serta belum optimalnya penguatan pendidikan karakter.

Selain itu, meskipun TKA bersifat tidak wajib, dalam praktiknya banyak sekolah menganggapnya sebagai keharusan, sehingga berpotensi menimbulkan tekanan dalam proses pembelajaran.

Temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya terkait sistem evaluasi, kurikulum, dan peran tenaga pendidik.

Meski demikian, DPR tetap mengapresiasi langkah Pemprov Lampung yang telah mengadopsi sistem Computer Assisted Test (CAT) dalam pelaksanaan TKA sebagai bagian dari peningkatan tata kelola asesmen.

Ke depan, pelaksanaan TKA diharapkan tidak hanya berhenti pada aspek kesiapan teknis, tetapi juga mampu menjawab tantangan utama pendidikan, yakni pemerataan kualitas dan peningkatan mutu pembelajaran di seluruh wilayah.