DPRD Lampung Desak Izin Pengrajin Dipermudah
DPRD Lampung mendorong solusi cepat atas polemik izin pengambilan tanah liat yang menghambat pengrajin genteng dan batu bata, demi menjaga ekonomi kerakyatan tetap berjalan.
BANDAR LAMPUNG — DPRD Provinsi Lampung melalui Komisi IV mengambil langkah tegas dalam merespons polemik perizinan pengambilan tanah liat yang dikeluhkan pengrajin genteng dan batu bata.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (20/4/2026), legislatif mendesak pemerintah daerah segera menyederhanakan regulasi yang dinilai menghambat usaha masyarakat kecil.
Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Mukhlis Basri, menegaskan bahwa persoalan perizinan tidak boleh berlarut-larut karena berdampak langsung terhadap keberlangsungan ekonomi kerakyatan, khususnya di wilayah Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Pringsewu.
“Pengrajin ini bagian dari tulang punggung ekonomi masyarakat. Jangan sampai aturan justru mematikan usaha mereka,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, DPRD mengkritisi ketidaksinkronan antara praktik pengambilan tanah liat yang telah berlangsung lama dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku saat ini. Kondisi ini menyebabkan proses perizinan menjadi rumit dan menghambat aktivitas produksi para pengrajin.
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait turut dihadirkan, di antaranya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, serta Biro Hukum Setda Provinsi Lampung.
DPRD mendorong lahirnya kebijakan strategis yang lebih sederhana dan berpihak kepada pelaku usaha kecil. Salah satu opsi yang mengemuka adalah mengintegrasikan aktivitas pengambilan tanah liat dengan program penataan lahan produktif maupun cetak sawah, sehingga memiliki payung hukum yang jelas.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup menyatakan kesiapan mempercepat proses perizinan melalui optimalisasi sistem Online Single Submission (OSS). Dengan dokumen yang lengkap, verifikasi lingkungan ditargetkan rampung dalam waktu maksimal 15 hari kerja.
RDP ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama sebagai dasar tindak lanjut penyelesaian persoalan. DPRD menegaskan akan terus mengawal realisasi solusi agar tidak berhenti pada tataran wacana.
REDAKSI










