Ojol "Begal Payudara" Ditangkap, Terancam 9 Tahun

Aksi “begal payudara” di Bandarlampung terbongkar. Pelaku ojek online ditangkap warga setelah beraksi di depan ibu dan dua balita, mengaku sudah tiga kali melakukan pelecehan.

Ojol "Begal Payudara" Ditangkap, Terancam 9 Tahun
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG – Teror pelecehan seksual jalanan kembali terjadi di Kota Bandarlampung. Seorang pengemudi ojek online berinisial MD (29) ditangkap warga usai melakukan aksi “begal payudara” terhadap seorang ibu di Kecamatan Kedaton, Jumat (10/4/2026) pagi.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Patria, Gang Cempaka. Korban, MJ (34), saat itu tengah berjalan kaki bersama dua anaknya yang masih balita ketika pelaku datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor.

Tanpa peringatan, pelaku langsung meremas bagian sensitif tubuh korban. Aksi nekat itu sontak memicu kepanikan. Korban berteriak histeris, memancing warga sekitar untuk mengejar pelaku.

Pelarian MD tak berlangsung lama. Warga berhasil menangkapnya di lokasi kejadian sebelum akhirnya diserahkan ke polisi, menghindarkannya dari amukan massa yang semakin tersulut.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Gigih Andri Putranto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut modus pelaku adalah mendekati korban dari belakang lalu melakukan pelecehan secara tiba-tiba.

“Pelaku mendekati korban dari arah belakang menggunakan sepeda motor, kemudian meremas bagian payudara korban,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Fakta mengejutkan terungkap dalam pemeriksaan. Pelaku mengaku bukan pertama kali melakukan aksi cabul tersebut.

“Pengakuan sementara, pelaku sudah tiga kali melakukan perbuatan serupa. Motifnya spontan, dipicu nafsu saat melihat korban dari belakang. Ini masih kami dalami,” tegasnya.

Atas perbuatannya, MD kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 414 KUHP atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku mencapai sembilan tahun penjara.