Siswi Pesantren di Tubaba Hilang Sepekan, Keluarga Bakal Tempuh Jalur Hukum

Seorang siswi kelas XI di Tulangbawang Barat dilaporkan hilang dari asrama pondok pesantren selama sepekan. Minimnya penjelasan pihak pengelola memicu rencana keluarga membawa kasus ini ke ranah hukum.

Siswi Pesantren di Tubaba Hilang Sepekan, Keluarga Bakal Tempuh Jalur Hukum
Foto: Rosid/monologis.id

TULANGBAWANG BARAT — Kasus hilangnya seorang siswi pondok pesantren di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, memicu kekhawatiran sekaligus sorotan terhadap sistem pengawasan lembaga pendidikan berbasis asrama.

Siswi berinisial DCP, yang tercatat sebagai pelajar kelas XI di Madrasah Aliyah Pondok Pesantren Darurrahman Mulya Kencana, dilaporkan tidak berada di lingkungan asrama selama sekitar satu pekan tanpa kejelasan.

Ibu kandung korban, RY, mengungkapkan pihak keluarga baru mengetahui kondisi tersebut setelah mendapat informasi dari wali kelas, Anwar Sahid, pada 11 April 2026.

“Anak kami sudah tidak ada di asrama. Kami sudah mencoba mencari informasi, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Keluarga mengaku telah melaporkan kejadian ini dan kini mempertimbangkan langkah hukum dengan membawa kasus tersebut ke kepolisian jika tidak ada perkembangan signifikan.

Hingga kini, pihak Pondok Pesantren Darurrahman Mulya Kencana belum memberikan keterangan resmi terkait hilangnya santri tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan media juga belum mendapat respons dari pengelola, termasuk dari pihak yang diduga penanggung jawab pesantren.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya publik, mengingat sistem pendidikan berbasis pesantren umumnya menerapkan pengawasan ketat terhadap aktivitas santri selama 24 jam.

Sejumlah pengurus pesantren di wilayah Tulangbawang Barat menyebut, standar operasional pengawasan biasanya mencakup seluruh aktivitas harian santri, mulai dari kegiatan ibadah, belajar, hingga waktu istirahat, serta pembatasan keluar masuk lingkungan pondok tanpa izin resmi.

“Secara umum, santri tidak diperbolehkan keluar tanpa izin dan harus selalu dalam pengawasan,” ujar salah satu pengurus pesantren yang enggan disebutkan namanya.

Belum adanya penjelasan dari pihak pengelola terkait kronologi hilangnya DCP menimbulkan kekhawatiran serius, terutama terkait aspek keamanan dan tanggung jawab lembaga pendidikan terhadap santri.

Kasus ini kini berpotensi bergulir ke ranah hukum apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan mengenai keberadaan korban maupun penjelasan resmi dari pihak pesantren.