Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lapas, 1,3 Kg Sabu Diamankan
JAKARTA - Unit Narkoba Polsek Kebun Jeruk berhasil ungkap peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 1,3 kg senilai hampir Rp2 miliar di dalam salah satu kamar kos di kawasan Duri Kepa, kebon Jeruk, Jakarta Barat .
Kapolsek Kebun Jeruk Kompol Sigit R mengatakan, pengungkapan berawal dari tertangkapnya pengecer kecil yang biasa beredar di Kebun Jeruk. Berangkat dari situ, dua pria pengedar narkoba kelas kakap tertangkap.
“Kedua pria berinisial MHL (30), AGL (37) diamankan di Wilayah Duri Kepa, Kampung Guci, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.” ujar Sigit, Jumat (11/09).
Dari hasil pemeriksaan, kedua pengedar yang diamankan ternyata sudah beraksi sejak Maret 2020.
"Mereka sudah 15 sampai 20 kali mengedarkan sabu," ujar Sigit.
Diduga kuat, sabu seberat 1,3 kg itu dikendalikan oleh napi di dalam lapas di Jakarta.
Sementara hingga kini polisi berhasil menangkapnya 7 tersangka, dua diantaranya merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba Lapas, sementara kina orang kainnya merupakan pengecer kecil yang bertugas mengedarkan paket paket kecil sabu.
Para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kebun Jeruk Jakarta Barat, atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyakahgunana dan peredaran zat narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.