Polda Lampung Musnahkan Narkotika Senilai Rp271,8 Miliar

BANDARLAMPUNG - Polda Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman keras (miras). Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, narkotika jenis sabu sebanyak 181.036,76 kilogram dan 158.078,16 kilogram ganja, serta 18.000 botol miras.
Pemusnahan yang dilakukan di Mapolda Lampung, Rabu (6/4/2022) ini, dipimpin Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno dan dihadiri bupati/walikota serta Forkopimda.
Saat konferensi pers sebelum pemusnahan barang bukti narkotika, Waka Polda Lampung Brigjen Pol Subiyanto mengatakan, secara ekonomis, narkotika yang dimusnahkan senilai Rp271,8 miliar dan berhasil menyelamatkan 2 juta orang.