Polda Banten Menangkan Sidang Praperadilan di PN Cikarang

Polda Banten Menangkan Sidang Praperadilan di PN Cikarang
Foto: Istimewa

TANGERANG – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Tangerang, menggelar sidang praperadilan yang dimohonkan tersangka M. Anton bin Kasta dengan termohon Kapolres Kota Tangerang, Senin (26/04).

Sidang dihadiri pemohon M. Anton bin Kasta melalui kuasa hukum Eri Efendi, termohon Kapolres Kota Tangerang melalui kuasa hukum Bidkum Polda Banten, hakim tunggal Albert Dwiputra Sianipar dan panitera pengganti Frans Master Paulus .

Kabidkum Polda Banten Kombes Pol Achmad Yudi Suwarso menyampaikan, bahwa objek praperadilan diantaranya sah tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon.

Achmad Yudi menambahkan, sidang mulai dilakukan sejak Selasa (20/04) lalu dengan agenda penyerahan jawaban dari termohon.

Lalu, pada Rabu (21/04) dilanjutkan dengan penyerahan bukti surat dari pemohon namun pemohon tidak dapat menyerahkan bukti surat sehingga sidang ditunda ke esokan harinya dengan agenda bukti surat dari pemohon dan termohon serta keterangan saksinya.

“Pada Kamis (22/04) sidang dilanjutkan dengan agenda bukti surat dari pemohon dan termohon serta keterangan saksi dari pemohon, dan Jumat (23/04) dilanjutkan dengan agenda kesimpulan dari pemohon dan termohon.  Hari ini, pembacaan putusan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon gugur," kata Achmad.

Terkahir, Achmad Yudi menambahkan bahwa tidak membebankan biaya kepada Pemohon.