PN Tanjungkarang Gelar Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Nuryadin

BANDARLAMPUNG-Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menggelar sidang pedana gugatan praperadilan yang diajukan Nuryadin, Senin (20-10-2025).
Nuryadin menggugat Kapolresta Bandarlampung cq Kasat reskrim atas penetapan tersangkanya. Perkara ini didaftarkan pada 9 Oktober 2025 dengan No 20/pid.pra/2025/PN.TJK.
Sidang dipimpin Hakim Alfarazi. Sedangkan pihak Nuryadin diwakili oleh tim kuasa hukum yakni Mik Hersen, Yani, dan Firman Simatupang. Sedangkan dari Polresta Bandarlampung diwakili Bidkum Polda Lampung.
Agenda dalam persidangan yakni penyerahan jawaban dari Pihak Polresta Bandarlampung. Mereka menolak dalil-dalil dari pemohon.
Hakim meminta saksi dan jawaban dari pemohon. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 22 Oktober 2025.