Pemprov Lampung Perkuat Pencegahan Karhutla di Tengah Kemarau Panjang

Pemprov Lampung memperketat pencegahan karhutla di tengah kemarau panjang dan meningkatnya titik panas. Gubernur juga melarang ASN membakar sampah secara terbuka.

Pemprov Lampung Perkuat Pencegahan Karhutla di Tengah Kemarau Panjang
Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul kondisi kemarau panjang dan meningkatnya titik panas di sejumlah wilayah.

Gubernur Lampung menegaskan larangan pembakaran lahan dan sampah secara terbuka, baik di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan melalui sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Lukman Pura, dalam Apel Mingguan di Lapangan Korpri, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Senin (21/9/2026).

Gubernur menyebut Provinsi Lampung saat ini menghadapi kemarau panjang yang meningkatkan risiko terjadinya karhutla di sejumlah daerah.

“Sebagaimana kita ketahui, Provinsi Lampung saat ini menghadapi kemarau panjang, tujuh bulan dampak El Nino, curah hujan terendah dalam 30 tahun terakhir,” ujar Gubernur dalam sambutannya.

Berdasarkan pantauan sistem SiPongi KLHK dan BMKG per 19 September 2026, tercatat 127 titik panas di Provinsi Lampung dengan luas lahan terbakar mencapai 322,312 hektare.

Peningkatan titik panas antara lain terjadi di Kabupaten Lampung Timur, Lampung Tengah, Mesuji, Way Kanan, dan Tulang Bawang.

Gubernur mengatakan, sejumlah kejadian karhutla dipicu aktivitas manusia, termasuk pembukaan lahan perkebunan dengan cara membakar serta pembakaran sampah yang merembet ke area lain.

“Ini bukan angka kecil, ini alam, ini alarm. Maka larangan membakar lahan bukan imbauan, tetapi kewajiban umum hukum,” tegasnya.

Menurut Gubernur, karhutla tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, dan citra daerah.

Karena itu, seluruh jajaran Pemprov Lampung diminta aktif melakukan pencegahan, termasuk menyosialisasikan larangan pembakaran lahan kepada masyarakat.

Perkuat Kesiapsiagaan hingga Tingkat Desa

Pemprov Lampung juga meminta pemerintah kabupaten dan kota memperkuat kebijakan serta kesiapsiagaan dalam menghadapi karhutla.

Langkah tersebut mencakup kewajiban perusahaan menyiapkan unit tanggap darurat, menara pantau, embung, dan pompa. Selain itu, posko karhutla, patroli terpadu, serta satuan tugas hingga tingkat desa dan kelurahan diminta kembali diaktifkan.

Penguatan pencegahan juga dilakukan melalui edukasi lingkungan di sekolah. Gubernur meminta Program Adiwiyata diperkuat dengan melibatkan Saka Kalpataru dan Pramuka Peduli.

Edukasi tersebut diarahkan untuk membangun kebiasaan menjaga kebersihan, memilah sampah, menghemat air dan energi, serta menanam pohon sejak dari lingkungan sekolah.

ASN Dilarang Membakar Sampah Terbuka

Khusus di lingkungan pemerintahan, Gubernur melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung melakukan pembakaran sampah secara terbuka.

“Saya larang seluruh ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung untuk melakukan pembakaran sampah terbuka di lingkungan kantor maupun di rumah. Manfaatkan TPS3R dan bank sampah yang sudah kita bangun, kita harus menjadi teladan,” tegasnya.

Gubernur meminta ASN dan seluruh perangkat daerah tidak hanya menjalankan kebijakan, tetapi juga menjadi contoh dalam menjaga lingkungan.

Upaya tersebut dapat dilakukan melalui langkah sederhana, seperti mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, memilah sampah, menjaga kebersihan lingkungan, serta menggunakan listrik dan air secara bijak.

“Hal-hal kecil seperti itu kalau dilakukan bersama akan menjadi gerakan besar,” katanya.

Pemprov Lampung mendorong seluruh elemen masyarakat memperkuat pencegahan, kesiapsiagaan, pengawasan, dan edukasi untuk mengurangi risiko karhutla selama musim kemarau masih berlangsung.