Pintu Masuk Kabupaten Ende Ditutup Sementara

ENDE – Pemkab Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) menutup sementara pintu masuk bagi transportasi angkutan umum.  Penutupan tersebut  menindaklanjuti instruksi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik  Idulfitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan dan penyebaran COVID-19.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Ende, Albertin Djombu Djeen Mengatakan, untuk sementara transportasi masuk ke Kabupaten Ende ditutup mulai hari ini 24 April sampai pertengahan Juni.

“Penutupan tidak berlaku bagi transportasi logistik. Rencananya seluruh pintu masuk Ende akan dijaga ketat oleh TNI, POLRI, maupun POL PP seperti di Nanga Panda, Kota Baru, Lio Timur, Maukaro, Pelabuhan IPPI,” kata Albertin, Jumat (24/04).

Dalam Permenhub tersebut diatur pula sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan, kembali ke asal perjalanan, putar balik hingga dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku.