Pengiriman 200 Kg Ganja Asal Aceh Digagalkan Polisi
JAKARTA - Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan pengiriman ganja asal Aceh menuju Jakarta seberat 200 kilogram. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial DP dan NB.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan, pelaku menggunakan pengiriman jasa kargo dari Aceh ke Jakarta yang dikemas dalam enam karung.
“Di kemas menggunakan karung dan dikirim menggunakan jasa pengiriman barang. Barang itu tiba di Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 31 Agustus 2020,” ungkap Nana saat konferensi pers di Polsek Pakuhaji, Tangerang Kota, Selasa (01/09).
Kemudian, pihak kepolisian pun menangkap tersangka DP dan NB di kawasan Jakarta Pusat. Mereka berdua berperan untuk mengawasi paket narkotika tersebut.
“Setelah dimintai keterangan yang bersangkutan ada yang mengendalikan kedua orang ini yang sampai saat ini masih dalam pengejaran. Sebenarnya mereka ini hanya pengawas,” jelasnya.
Nana mengatakan, pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya pada Juli 2020. Saat itu, polisi mengamankan 14,5 kilogram ganja siap edar
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 junto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya terancam hukuman mati.