Pengelola Rumah Haura Syariah dan Marketing Red Doorz Diperiksa Kejati

Pengelola Rumah Haura Syariah dan Marketing Red Doorz Diperiksa Kejati
Kejati Lampung (Foto: Istimewa)

BANDARLAMPUNG - Pemeriksaan maraton dugaan korupsi KONI Lampung mulai memasuki babak baru. Setelah internal pengurus KONI, kini giliran pihak ketiga diperiksa. Mereka adalah AS, pengelola Rumah Haura Syariah dan YNA, selaku Sales Marketing Red Doorz Lampung (Wisma Kencana).

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, I Made Agus Putra menjelaskan, Rabu (16/2/2022), AS diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya menyediakan tempat penginapan KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020. Sedangkan YNA, lanjutnya, diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya sebagai penyedia jasa tempat penginapan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Sebelumnya, dalam tahap proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut. Diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga. Sehingga penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.