Penemuan Mayat di Pesawaran Terungkap: Pasutri Ditangkap, Satu Pelaku Buron

Penemuan Mayat di Pesawaran Terungkap: Pasutri Ditangkap, Satu Pelaku Buron
Foto: Istimewa

PESAWARAN-Misteri penemuan mayat pria terbungkus seprai merah di bawah jembatan Sungai Binong, Desa Waylayap, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran, Lampung, pada 20 Agustus 2024 lalu terungkap.

Mayat tersebut teridentifikasi berinisial WS (25), korban pembunuhan.

Dua pelaku utama yakni pasangan suami istri, AK (24) dan NDR (21) berhasil ditangkap. Sementara satu pelaku lainnya, R alias Rocker, masih dalam pengejaran.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran, IPTU Devrat Aolia Arfan, mengungkapkan motif pembunuhan didasari cemburu.

“Kasus ini bermula dari hubungan gelap antara korban WS dan NDR,” ungkap Devrat, Jumat (13-9-2024).

Devrat menceritakan, pada 18 Agustus 2024, WS menghubungi NDR melalui pesan WhatsApp, mengajaknya untuk bertemu. Pesan tersebut diketahui oleh AK, yang kemudian merencanakan pembunuhan dengan bantuan temannya, R alias Rocker.

“AK meminta istrinya, NDR, untuk membalas pesan dan mengatur pertemuan di kontrakan mereka di Desa Tanjung Waras, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Saat itu, AK sudah memutuskan bahwa pertemuan ini akan menjadi perangkap untuk membunuh WS,” kata Devrat.

Ketika korban tiba di kontrakan pada pukul 16.00 WIB, AK dan R sudah bersiap. Tanpa mengetahui niat jahat yang menunggunya, WS masuk ke dalam kontrakan dan langsung diserang oleh AK dari belakang, yang menjerat leher korban dengan kedua tangannya. R membantu dengan memegangi tubuh WS agar tidak melawan.

“Ketika WS berusaha melawan, R mengambil balok kayu dan memukul dada korban berulang kali hingga korban tak berdaya. Setelah memastikan korban meninggal, mereka membungkus tubuh WS terlebih dahulu dengan karung pakan ternak, kemudian dibalut dengan kain seprai bermotif bunga, sebelum membuang jasadnya di bawah jembatan Sungai Binong,” kata Devrat.

Usai menghabisi nyawa korban, AK dan NDR melarikan diri ke Sleman, Yogyakarta. Namun, keberadaannya berhasil dilacak Polisi.

“Tim Tekab 308 Polres Pesawaran segera bergerak ke lokasi persembunyian dan berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan,” tutur Devrat.

Kedua pelaku diancam pasal tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun.

Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, mengapresiasi tim Sat Reskrim atas kinerja mereka yang cepat dan efektif.

"Pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Pesawaran dalam memberantas segala bentuk kejahatan. Kami akan terus mengejar pelaku yang masih buron hingga tertangkap, dan memastikan keadilan ditegakkan," tegas Kapolres.