Penegak Hukum dan Instansi Pemerintah se-Pesisir Barat Ikuti Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia
PESISIR BARAT – Penegak
hukum dan instansi pemerintah se-Pesisir Barat, Lampung, mengikuti kegiatan
peningkatan kemahiran berbahasa Indonesia.
Kegiatan yang dipelopori Kantor Bahasa Provinsi Lampung
tersebut berlangsung Gedung SMPN 2 Krui, Kamis-Jumat (20-21/7/2023).
Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal saat membuka kegiatan mengatakan
penggunaan bahasa Indonesia merupakan kewajiban dan amanat Undang-Undang (UU)
Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu
kebangsaan. Dalam Pasal 33 Ayat 1 UU tersebut dikatakan bahwa bahasa Indonesia
wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan
swasta.
"Sedangkan dalam Pasal 34 juga dikatakan bahwa bahasa
Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada
instansi pemerintah. Karenanya Pemkab Pesisir Barat menyambut baik
dilaksanakannya kegiatan tersebut," ujar Bupati.
Dia menerangkan upaya peningkatan sikap positif masyarakat
terhadap bahasa Indonesia dan peningkatan mutu penggunaan bahasa Indonesia
dalam berbagai ranah, termasuk dalam ranah hukum, serta peningkatan sikap
apresiatif masyarakat terhadap sastra Indonesia perlu dilakukan secara
terus-menerus.
"Ini bermaksud agar kedudukan dan fungsi bahasa dan
sastra Indonesia semakin mantap dan kukuh terhadap terpaan gelombang
globalisasi saat ini. Sebab itu diperlukan petunjuk teknis yang terstruktur,
terencana, dan berkesinambungan," lanjutnya.
Bupati tak menampik jika mutu penggunaan bahasa Indonesia
dalam berbagai ranah, baik ranah kedinasan, pendidikan, jurnalistik, ekonomi,
maupun perdagangan hingga saat ini belum membanggakan. Ia menilai acapkali
campur aduk penggunaan bahasa masih terjadi.
"Berbagai kaidah yang berhasil dibakukan dalam
pengembangan bahasa juga belum sepenuhnya diindahkan oleh para pengguna bahasa.
Disatu sisi kaidah yang telah lama ada belum terinternalisasi, dilain sisi
kaidah baru perlu diperkenalkan untuk dapat diinternalisasi oleh pengguna
bahasa," kata Agus.
Masih kata Bupati, permasalahan hukum dan konflik sosial di
Indonesia dapat terjadi karena permasalahan kebahasaan. Dalam konteks tersebut
dalam penyelesaian sebuah permasalahan hukum, bahasa dapat memegang peran yang
utama.
"Kondisi tersebut menunjukkan bahwa upaya pembinaan
bahasa dan sastra Indonesia pada berbagai lapisan masyarakat masih menghadapi
tantangan yang cukup berat. Oleh karena itu, kita masih perlu bekerja keras
untuk membangkitkan kembali kecintaan dan kebanggaan masyarakat terhadap bahasa
dan sastra Indonesia.
"Upaya itu ditempuh melalui peningkatan sikap positif
masyarakat terhadap bahasa Indonesia dan peningkatan mutu penggunaan bahasa
Indonesia dalam berbagai ranah serta peningkatan sikap apresiatif masyarakat
terhadap sastra Indonesia. upaya itu juga dimaksudkan agar kedudukan dan fungsi
bahasa dan sastra Indonesia makin mantap ditengah terpaan gelombang
globalisasi," imbuhnya.
Agus berharap melalui kegiatan itu dapat meningkatkan
kemampuan pegawai- pegawai penegak hukum dan instansi pemerintah di Pesisir
Barat dalam menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, baik dalam ragam
lisan maupun tulisan.
Kegiatan dihadiri Ketua Umum Tim Penggerak-Pemberdayaan
Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Pesisir Barat, Septi Istiqlal, Kepala Dinas
Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan), Suryadi,
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Husni Arifin, dan perwakilan Kantor Bahasa
Provinsi Lampung, Desi Ari Pressanti.
Sementara, peserta terdiri dari Unsur Forkopimda Lambar-Pesisir
Barat dan perwakilan OPD Pesisir Barat.
NOVAN ERSON








