Pendaftaran KPPS Lampung Barat Dimulai Hari Ini, Berikut Syaratnya!

Pendaftaran KPPS Lampung Barat Dimulai Hari Ini,  Berikut Syaratnya!
Foto: Istimewa

LAMPUNG BARAT-Pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kabupaten Lampung Barat dimulai hari ini, Senin (11/12/2023).

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Barat, Aripsah mengatakan, hari ini pendaftaran calon anggota KPPS resmi dimulai.

"Pengumuman langsung di pasang melalui spanduk-spanduk di tiap-tiap pekon (desa), atas permintaan dari rakor PPK sama tim SDM, untuk memudahkan semua masyarakat di setiap pekon yang butuh informasi terkait persyaratannya," ujar Aripsah.

Dirinya memastikan tim PPS di semua Kabupaten telah siap sedia untuk pendaftaran KPPS. "Pastinya hari ini dari laporan PPS di pekon-pekon sudah mulai ada yang menyiapkan berkas," ungkapnya.

Diketahui, dari 131 pekon yang ada di Lampung Barat, jumlah TPS sebanyak 982 dimana per TPS direkrut sebanyak 7 orang.

Berikut jadwal dan tahapan pembentukan KPPS:

- Penerimaan pendaftaran KPPS dimulai dari tanggal 11-20 Desember 2023

- Verifikasi administrasi dari tanggal 11-22 Desember 2023

- Pengumuman hasil verifikasi berkas administrasi tanggal 23-25 Desember 2023

- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS tanggal 23-28 Desember 2023

- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 29-30 Desember 2023

- Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS tanggal 31 Desember 2023 sampai 10 Januari 2024

- Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN tanggal 10-20 Januari 2024

- Pengisian skrining riwayat kesehatan tanggal 10-22 Januari 2024

- Penetapan anggota KPPS tanggal 24 Januari 2024

- Pelantikan anggota KPPS tanggal 25 Januari 2024

 

Berikut persyaratan anggota KPPS:

- Warga Negara Indonesia

- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

- Berdomisili dalam wilayah kerja PPS

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

 

Berikut kelengkapan dokumen persyaratan:

A. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS

B. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik

C. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

D. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:

- Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

- Tidak menjadi anggota partai politik

- Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)

- Sehat secara rohani

- Bebas dari penyalahgunaan narkotika

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu

- Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir

- Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung, dan

- Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi

E. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik

F. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

G. Daftar riwayat hidup, dan

H. Pas foto berwarna 4x6