Pemkot Bandarlampung Segel Kafe Angel's Wing

Pemkot Bandarlampung Segel Kafe Angel's Wing
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG – Diduga menyalahgunakan operasi perizinannya, Kafe Angel's Wing yang baru beroperasi satu hari disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.

"Ini (Angel's Wing) kami segel karena izin yang dimaksudkan dengan pelaksanaan kafe di lapangan tidak sesuai," kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, di Bandarlampung, Sabtu (4/2/2023).

Dia menegaskan dalam waktu dekat pemkot setempat belum akan mengadakan evaluasi terkait penyegelan lokasi usaha yang berada sepanjang Jalan Radin Intan hingga Jalan Sriwijaya Bandarlampung atau di pusat kota.

"Izin kafenya resto dan kafe, tapi di lapangan dalamnya ada minuman keras dan jam operasinya juga melebih dari batas waktu yang ditentukan. Karena izinnya kafe dan resto, maka dari itu kami izinkan ternyata semua dilanggar jam operasi hingga pukul 04.00 WIB. Oleh karena itu kami segel hingga waktu yang belum ditentukan," katanya pula.