Pemkot Bandarlampung Segel Kafe Angel's Wing

BANDARLAMPUNG – Diduga
menyalahgunakan operasi perizinannya, Kafe Angel's Wing yang baru beroperasi
satu hari disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.
"Ini (Angel's Wing) kami segel karena izin yang
dimaksudkan dengan pelaksanaan kafe di lapangan tidak sesuai," kata Wali
Kota Bandarlampung Eva Dwiana, di Bandarlampung, Sabtu (4/2/2023).
Dia menegaskan dalam waktu dekat pemkot setempat belum akan
mengadakan evaluasi terkait penyegelan lokasi usaha yang berada sepanjang Jalan
Radin Intan hingga Jalan Sriwijaya Bandarlampung atau di pusat kota.
"Izin kafenya resto dan kafe, tapi di lapangan dalamnya
ada minuman keras dan jam operasinya juga melebih dari batas waktu yang ditentukan.
Karena izinnya kafe dan resto, maka dari itu kami izinkan ternyata semua
dilanggar jam operasi hingga pukul 04.00 WIB. Oleh karena itu kami segel hingga
waktu yang belum ditentukan," katanya pula.