Pelayanan Tatap Muka Ditiadakan Sementara Selama PSBB Kota Bekasi
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, melakukan pemberhentian secara tatap muka sementara layanan publik, terhitung 15 April s.d 28 April 2020. Hal tersebut merujuk pada Instruksi Walikota Bekasi Nomor 0enam7/457/DPMPTSP tentang pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam penanganan wabah COVID-19.
"Dalam kondisi seperti saat ini, layanan tatap muka dihentikan sementara. Berdasarkan Instruksi Walikota Bekasi," Kata Kepala Bagian Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiah, Rabu (15/04).
Adapun pelayanan tatap muka yang dihentikan sementara:
1. Layanan perijinan dan non perijinan di DPMPTSP, MPP dan GPP
2. Layanan kependudukan/ catatan sipil di Disdukcapil
3. Layanan publik di seluruh kecamatan se kota Bekasi
Namun, layanan publik seperti layanan kesehatan dan layanan yang berkaitan dengan fiskal dan keuangan tetap berjalan.
Master Admin








