Pelayanan Tatap Muka Ditiadakan Sementara Selama PSBB Kota Bekasi

BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, melakukan pemberhentian secara tatap muka sementara layanan publik, terhitung 15 April s.d 28 April 2020. Hal tersebut merujuk pada Instruksi Walikota Bekasi Nomor 0enam7/457/DPMPTSP tentang pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam penanganan wabah COVID-19.
"Dalam kondisi seperti saat ini, layanan tatap muka dihentikan sementara. Berdasarkan Instruksi Walikota Bekasi," Kata Kepala Bagian Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiah, Rabu (15/04).
Adapun pelayanan tatap muka yang dihentikan sementara:
1. Layanan perijinan dan non perijinan di DPMPTSP, MPP dan GPP
2. Layanan kependudukan/ catatan sipil di Disdukcapil
3. Layanan publik di seluruh kecamatan se kota Bekasi
Namun, layanan publik seperti layanan kesehatan dan layanan yang berkaitan dengan fiskal dan keuangan tetap berjalan.