Pelaku penipuan TKI dan TPPO Ditangkap di Lampung Timur

LAMPUNG TIMUR-SW (44) ditangkap Polisi lantaran diduga menipu calon tenaga kerja Indonesia. Pelaku diringkus di Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, Sabtu (9-11-2024), usai ia kembali ke Indonesia dari Jepang
Pelaku juga diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya didampingi Kasat Reskrim AKP Maulana Rahmat Al-Haqqi mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka SW setelah Polisi mendapatkan laporan dari korban SD (38) yang merasa ditipu atas janji kerja di Jepang.
“Korban dan rekan-rekannya dijanjikan pekerjaan di perusahaan pertanian dengan gaji 25 juta rupiah per bulan, tetapi kenyataannya mereka hanya bekerja satu hari sebagai penyebar pupuk dengan upah 900 ribu rupiah,” ujar Kapolres.
Korban merasa ditipu setelah mengirimkan uang sebesar 198 juta rupiah kepada tersangka dengan harapan dapat bekerja di Jepang, namun tidak mendapatkan pekerjaan sesuai janji. Kecewa karena tidak mendapatkan pekerjaan yang layak, korban melaporkan tindakan tersangka ke polisi.
Setelah menerima laporan, Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka SW bersama barang bukti berupa beberapa paspor dan tiket pesawat. Tersangka dijerat dengan berbagai pasal terkait tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan pekerja migran.
Melalui kasus ini, Polres Lampung Timur menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap penawaran kerja yang mencurigakan, terutama yang melibatkan pengiriman uang dalam jumlah besar. Pemerintah juga terus berupaya untuk melindungi pekerja migran dari praktik eksploitasi dan penipuan.