Pelaku Curas Sadis Dihadiahi Timah Panas

TULANGBAWANG-seorang pria berinisial BS (29), ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulangbawang, Lampung, bersama Polsek Denteteladas, pada Kamis (13-6-2024) sore.
Warga Kampung Banjarejo, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, itu merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang dikenal sadis.
“Pelaku tak segan-segan melukai korbannya,” ungkap Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu, Sabtu (15-6-2024).
Pelaku ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor hasil kejahatannya di Jalan Poros, Kampung Bratasenamandiri, Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang.
Kapolres menjelaskan, dari keterangan korban Ryadus Solihin (24), warga Dusun Pulau Sari, Kampung Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhanratu, Lampung Timur, pada Rabu (12-6-2024) sore pelaku datang ke mess korban dan meminta diantar ke Kampung Pasiran menggunakan sepeda motor milik korban.
“Antara korban dan pelaku memang saling kenal,” ujar Kapolres.
Saat di perjalanan, pelaku meminta korban untuk diantar ke suatu tempat dengan alasan mencari pancingnya yang hilang.
"Pelaku dan korban lalu turun dari sepeda motor, mereka sama-sama mencari keberadaan pancing milik pelaku yang katanya hilang, tapi tidak berhasil ditemukan. Saat korban hendak menaiki sepeda motor, pelaku langsung menyerang korban dengan menggunakan sajam dari belakang, korban berusaha melawan sehingga pelaku dengan membabi buta menyerang korban, sehingga korban mengalami luka-luka dan berusaha menyelamatkan diri. Pelaku lalu membawa sepeda motor milik korban dan kabur," terang Kapolres.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian leher depan, luka robek di daun telinga bagian kanan dan kiri, luka robek di lengan kanan, luka robek pada pergelangan tangan kanan, luka robek pada jari tengah dan jari manis tangan kanan, luka robek pada lengan kiri dan jari kelingking kiri, luka robek pada bagian pinggang sebelah kiri.
“Korban juga kehilangan sepeda motornya yang dibawa kabur pelaku,” ujar Kapolres.
Korban berhasil menyelamatkan diri dan bertemu dengan warga yang saat itu sedang melintas di jalan, sehingga korban langsung dibawa ke medical center untuk mendapatkan pertolongan medis, setelah itu korban langsung di rujuk ke Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda, Lampung Tengah.
Petugas yang mendapatkan informasi kejadian tersebut langsung berangkat ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan memeriksa para saksi, kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sudah diketahui identitasnya.
"Saat dilakukan pengejaran, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas kami dengan terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Kapolres.
Barang bukti yang disita petugas dari tangan pelaku curas sadis yakni senjata tajam (sajam) dengan panjang sekitar 60 cm beserta sarungnya, dan sepeda motor Honda CBR warna hitam merah, B 4208 KDF, yang merupakan milik korban.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.