Pasutri Tipu Pengusaha Rp39,5 Miliar, Ini Modusnya

JAKARTA – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial DK dan KA dibekuk Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena diduga menipu seorang pengusaha dengan sejumlah investasi bodong dan menimbulkan kerugian Rp39,5 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, kasus penipuan, penggelapan, pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang kedua tersangka dilakukan sejak Januari 2019 dan terkuak setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 21 Januari 2021 lalu.
“Modus operandinya adalah tersangka DK memperkenalkan diri kepada korban dan menyampaikan bahwa dia adalah menantu mantan petinggi Polri untuk meyakinkan korban dan mulai bermain proyek-proyek,” ungkap Yusri, Rabu (27/01).
Beberapa kasus pada Juni 2019 diantaranya proyek pengelolaan parkir senilai Rp117 juta dan Rp50 juta dan proyek batubara di Jawa Timur dengan nilai Rp5,8 miliar
Pada Juli 2019 proyek MFO di Cilegon senilai Rp3 miliar dan penawaran tanah di Depok senilai Rp2,2 miliar.
“Kami ancam dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, pasal 263 KHUP tentang pemalsuan dokumen, juga Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal Jo Pasal 8 UU no.8 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara,” terangnya.