Pasutri di Lampung Barat Alami Penganiayaan, Suami Meninggal, Istri Hamil Alami Luka Tusuk

Pasutri di Lampung Barat Alami Penganiayaan, Suami Meninggal, Istri Hamil Alami Luka Tusuk
Foto: Ade Irawan/monologis.id

LAMPUNG BARAT- Jaelani (33), warga asal Pekon (Desa) Gunungterang, Kecamatan Airhitam, Lampung Barat, ditemukan tewas dengan sejumlah luka-luka di tubuhnya, Minggu (12/11/2023) sekira pukul 13:00 WIB.

Sementara sang istri, Devi Suryati (32), yang sedang hamil empat bulan juga mengalami luka tusuk dibagian perut.

Peristiwa itu terjadi di sebuah gubuk di tengah kebun kopi yang digarap pasangan suami istri (pasutri) itu di Pemangku Selingkut Ilir, Pekon Sindangpagar, Kecamatan Sumberjaya, Lampung Barat.

Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hafri mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, Senin (13/11/2023), membenarkan kejadian itu. Namun hingga saat ini pihaknya belum mengetahui siapa pelakunya maupun permasalahan tentang penyebab kejadianya. Kasus tersebut telah ditangani namun prosesnya masih dalam penyelidikan.

"Kejadian ini masih dalam penyelidikan. Kami masih akan melakukan penyelidikan terlebih dulu untuk mengungkap siapa pelakunya," kata dia.

Namun dugaan sementara adalah  tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pihaknya mengetahui kejadian itu, setelah mendapat laporan dari Jaka Setia Abadi (31), warga Pekon Sumberalam, Kecamatan Airhitam.

Berdasarkan laporan tersebut, kata dia, kejadian itu pertama kali diketahui dari saksi Dion, yang mengaku tiba-tiba mendengar suara teriakan minta tolong dari dalam gubuk yang dihuni oleh korban dan istrinya.

Setelah mendengar suara itu, Dion memanggil saksi Dai untuk meminta bantuan dan keduanya pun mendatangi gubuk tersebut. Namun saat itu, kondisi gubuk tersebut masih terkunci dari dalam sehingga keduanya bersama-sama mendobrak pintu gubuk tersebut. Setelah pintu terbuka, kedua saksi menemukan Jaelani sudah dalam posisi tidak bergerak dengan kondisi tubuhnya mengalami luka-luka.

Kedua saksi lalu menyelamatkan Devi yang juga mengalami luka namun kondisinya masih sadar. Setelah menyelamatkan Devi, saksi Dion menghubungi petugas Polsek setempat. Kemudian korban Zaelani dibawa ke Puskesmas untuk divisum dan selanjutnya dimakamkan. Sedangkan istrinya Devi dibawa ke RSU Handayani Kotabumi.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit handphone, sebilah golok tanpa sarung, sebilah parang tanpa sarung dengan gagang terlepas dan sebilah pisau. Kemudian, baju dan  celana masing-masing selembar.

Soal apakah peristiwa itu akibat pertengkaran antara suami istri, pihaknya belum dapat menyimpulkan karena masih diselidiki. "Intinya pelakunya belum diketahui dan masih proses penyelidikan," kata Ery.