Ormas Laki Desak Bupati Aceh Timur Tindak Tegas PNS Rangkap Jabatan

Ormas Laki Desak Bupati Aceh Timur Tindak Tegas PNS Rangkap Jabatan
Ketua DPC LAKI Aceh Timur, Saiful Anwar (Foto: Istimewa)

ACEH TIMUR – Organisasi masyarakat (Ormas)  Laskar Antikorupsi Indonesia (LAKI) mendesak Bupati Aceh Timur dan Dinas Pendidikan Aceh bersikap tegas terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga rangkap jabatan.

Ketua DPC LAKI Aceh Timur, Saiful Anwar mengatakan pihaknya menemukan oknum PNS yang merangkap sebagai Tuha Peut Gampong (TPG) atau Badan Permusyawatan Desa (BPD) Gampong Matang Pineng, Kecamatan Darul Aman  .

Saiful mengancam akan melaporkan ke Ombudsman pusat.

“Kami minta administrasi desa diaudit dan persetujuan atas rangkap jabatan dibatalkan karena melanggar Pasal 51 Peraturan Desa  Nomor 6 tahun 2016 tentang larangan keras rangkap jabatan,” tegas Saiful, Minggu (18/07).

Dia menegaskan, PNS yang rangkap jabatan dapat merusak tata kelola  keuangan Negara dan nama baik lembaga Pendidikan Aceh.

“Dan juga berdampak pada bobroknya integritas di lembaga pendidikan tinggi yang digadang-gadang sebagai institusi penjaga moral, kontrol sosial, dan gerakan perubahan,” ucap Saiful.

LAKI memandang, kasus rangkap jabatan PNS sebagai pejabat TPG Matang Pineng adalah masalah serius yang berkaitan dengan krisis integritas. Sebab, hal ini menyangkut integritas pimpinan tertinggi di lembaga pendidikan tinggi.

“Lembaga pendidikan adalah benteng terakhir pertahanan integritas. Jika institusi ini bobol, lalu dimana lagi kita bisa berharap,” kata dia.

“Untuk itu, kita semua harus menjaga marwah desa dan marwah pendidikan sebagai institusi independen yang menyemai integritas calon-calon pemimpin masa depan,” imbuhnya.