Operasi Yustisi di Tambora, Polisi Ringkus Pengedar Narkoba

Operasi Yustisi di Tambora, Polisi Ringkus Pengedar Narkoba
Foto: Gusti Suryo Wigatyo/monologis.id

JAKARTA - IG (30) seorang pengedar narkoba diringkus Polsek Tambora saat menggelar operasi yustisi di Jln. Daan Mogot, Jelambar, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (23/09) lalu.

“Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di manfaatkan oleh pelaku untuk mengedarkan barang haram,” kata Kapolsek Tambora, Kompol Faruk Rozi, Jumat (25/09).

Faruk menjelaskan, saat menggelar operasi Yustisi pihaknya dari kejauhan melihat pria warga Kampung Banjir Kanal, Grogol, dengan gerak gerik mencurigakan.

"Ternyata dia habis mengambil barang haram ini di salah satu tempat yang dijanjikan oleh kurir," ujar dia.

Faruk melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan, pihaknya mendapati sabu dua plastik berukuran sedang dengan berat brutto 19,63 gram Namun demikian, ia tidak menyebutkan secara pasti jumlah barang haram tersebut.

Pasalnya, anggotanya masih menghitung dan mengenbangkan kasus ini guna menangkap kurir yang mengantarkn sabu ini dan diambil oleh tersangka di salah satu tempat.

"Jadi sistem tempel. Setelah barang di taruh oleh kurir, tersangka ini di hubungi untuk ambil dan segera diantar ke pemesannya," terangnya.

Nantinya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 20 tahun penjara.