Ombudsman Banten Dorong Pemda Segera Tetapkan Data Alokasi Pupuk Bersubsidi 2023

SERANG - Ombudsman
Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten mendorong seluruh pemerintah
daerah di Banten segera menetapkan data alokasi pupuk bersubsidi Tahun 2023.
Hal tersebut sesuai dengan tindakan korektif yang diberikan
Ombudsman Republik Indonesia kepada Kementerian Pertanian melalui Laporan Akhir
Hasil Pemeriksaan Nomor 1001/IN/X/2022/JKT mengenai Maladministrasi dalam
Pendataan dan Penebusan Pupuk Bersubsidi menggunakan Kartu Tani.
Salah satu tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman
Republik Indonesia adalah dengan melakukan percepatan penetapan data Alokasi
Pupuk Bersubsidi Tahun 2023. Tidak hanya itu, Pemda juga perlu segera
menyetorkan penetapan dimaksud melalui e-alokasi Kementerian Pertanian.
Penetapan tersebut menjadi penting karena data e-Alokasi
menjadi basis data yang akan digunakan oleh Pemerintah, HIMBARA maupun PT Pupuk
Indonesia (Persero) dalam penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2023.
Hal tersebut ditekankan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan
Provinsi Banten, Fadli Afriadi, yang menyatakan bahwa pelayanan Pemerintah
kepada masyarakat, khususnya dalam hal ini Petani, harus optimal agar tidak ada
yang menjadi korban akibat adanya permasalahan yang timbul dari sisi
pemerintah.
Keterlambatan pada penetapan data e-Alokasi Pupuk Bersubsidi
akan berdampak terhadap tidak tepat waktunya penyaluran pupuk bersubsidi kepada
Petani.
“Berdasarkan data Ombudsman RI, masih cukup banyak Pemda
yang belum menetapkan data alokasi Pupuk Bersubsidi melalui SK Bupati/Walikota.
Sehingga perlu kita dorong,†ujar Fadli, Senin (19/12/2022).
Menurutnya, Ombudsman Banten sudah menyurati Bupati dan
Walikota serta dinas-dinas yang membidangi pertanian di Kabupaten/Kota.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun
2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi Sektor Pertanian, Pemerintah Daerah harus menetapkan SK Bupati/Wali
Kota mengenai penetapan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2023 paling lambat bulan
November 2022.
Ombudman Banten menemukan ada daerah yang masih belum
menetapkan alokasi pupuk bersubsidi Tahun 2023 sampai dengan hari ini. Pihaknya
juga menggali informasi mengenai kendala dan hambatan Pemerintah Daerah.
“Jangan sampai kendala dan hambatan itu berdampak pada
merosotnya ketahanan pangan di Banten,†jelas Fadli.
Ombudsman Banten menyerukan Bupati dan Walikota di Provinsi
Banten agar dapat segera menerbitkan SK alokasi pupuk bersubsidi ini sebelum
tahun 2022 berakhir. Apresiasi Fadli juga disampaikan kepada Pemda yang telah
menerbitkan SK Bupati/Walikota, seperti Pandeglang dan Lebak.
“Seharusnya semua daerah sudah selesai menerbitkan SK di
bulan November 2022. SK Gubernur Banten tentang Penetapan Alokasi dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Provinsi Banten TA
2023 juga sudah ditetapkan sejak Oktober lalu. Sehingga tidak ada alasan untuk
tidak melaksanakan penetapan sesuai waktu,†tutup Fadli.