Nelayan Aceh Timur Pertanyakan Legalitas Pukat Harimau

ACEH TIMUR – Puluhan Nelayan boet katrol atau pukat harimau mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten (DPRK) Aceh Timur, Rabu (15/09).
Mereka meminta kejelasan terkait legalitas alat tangkap pukat harimau.
Sebelumnya pada 4 Desember 2021 silam, dua unit boat trawl di tangkap di wilayah perairan Aceh Timur oleh petugas Pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP) selanjutnya di bawa ke provinsi.
Mewakili nelayan boat trawl Aceh Timur Asnawi mengatakan, keberadaan nelayan boat trawl ini harus segara diperjelas. Pihaknya meminta kepada DPRK Aceh Timur membantu kami terkait legalitas pukat harimau ini.
“Kami khawatir, jika trawl ini nantinya tidak dibolehkan untuk beroperasi, maka akan banyak nelayan di Aceh Timur yang menganggur. Belum lagi, dampak yang akan terjadi, seperti kemiskinan, anak tidak bisa sekolah dan kejahatan juga mungkin terjadi. Sehingga, yang dibutuhkan sebenarnya hanya tiga item, yakni Wilayah Pengelolaan Ikan (WPP) agar lebih dari satu, keamanan dan kemudahan,” kata dia.
Asnawi meminta kepada pemerintah agar ada revisi maupun mencabut peraturan KKP RI KepMen KKP RI Nomor Kep. 06/ Men/ 2010 terkait alat penangkapan ikan.
“Selain itu, juga merevisi Permen Nomor 02 – KP tanggal 08 Januari Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat Hella (Troll) dan Pukat Tarik (Seine Nets). Dengan adanya menteri yang baru ini, semoga ada kebijakan yang berpihak kepada nelayan. Karena kami ini butuh legalitas yang jelas,” harapnya.
“Kami tetap meminta agar boat trawl di legalkan. Itu tuntutan kami. Sehingga, kami juga bisa tenang ketika berangkat melaut. Kalau pukat trawl tidak dilegalkan, lalu bagaimana nasib kami para nelayan ini,” keluhnya.
Sementara kepala PSDKP Aceh Timur Askari saat di konfirmasi mengatakan tidak ada kewenangannya memberi keterangan karena yang menyelidiki perihal tersebut ada di PSDKP Aceh Lampulo.
“Dan setau saya saat ini dalam proses. Saat ini kami bersama dengan anggota DPRK Aceh dan para nelayan sedang mencari solusi perihal tersebut,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua komisi B DPRK Aceh Timur Azhari mengaku siap mengawal aspirasi nelayan.
Azhari mengaku, dari dahulu pihaknya selalu membela perjuangan para nelayan. Bahkan dirinya tak segan untuk menyampaikan langsung keluhan nelayan boat trawl kepada pemerintah provinsi dan Kementerian terkait.
“Pada dasarnya kami memang tidak bisa membatalkan ataupun merevisi aturan menteri tersebut. Tetapi kami bisa mengusulkan terkait keserahan nelayan boat trawl ini,” katanya.
Dia juga mendukung agar keberadaan trawl ini dilegalkan. Mengingat, mereka juga membutuhkan pekerjaan agar tetap bisa mencukupi kebutuhan hidup keluarga. Kalau misalnya disarankan untuk ganti alat tangkap, tentunya juga membutuhkan modal tidak sedikit. “Ini memang butuh penanganan bersama,” pungkasnya.