Nekat! Pria di Bilah Hilir Jual Sabu di Medsos

Nekat! Pria di Bilah Hilir Jual Sabu di Medsos
Foto: Zainal Arifin Lase/monologis.id

LABUHANBATU – Tindakan yang dilakukan MR (35) tergolong nekat. Warga Lingkungan Titipanjang, Kelurahan Negerilama, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu, Sumatera Utara menjual narkotika jenis sabu melalui media sosial (medsos) facebook.

”Buat warga Negerilama yang pemakai atau penikmat sabu kalau mau belik datang kamu ya ke Benteng Titipanjang, buat yang jauh melintas juga bisa singgah dijamin aman,“ tulisnya di laman facebook.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu yang mendapat informasi terkait itu lalu membentuk tim. Pada Kamis (20/05) kemarin, Polisi melakukan penyelidikan di Gang Benteng Titipanjang dan melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan.

Personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu lalu menangkap pria tersebut.  

“Ketika ditangkap Polisi menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 4,7 gram,”  kata Kasat Narkoba mewakili Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Jumat (21/05).

Saat diintrogasi MR mengakui barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Ivan warga Titipanjang.

Polisi lalu melakukan pengembangan dan mencari Ivan. Namun kemungkinan Ivan sudah mengetahui kedatangan Polisi.

“Tersangka mengaku sudah 1 bulan menjual sabu. Dia membeli seharga Rp750 ribu per gramnya dan menjualnya kembali seharga Rp850 riu per gramnya,” kata Martualesi.

Tersangka beralasan, dia menjual sabu untuk membiayai keluarga berhubung mencari pekerjaan cukup sulit.

“Tersangka saat ini masih secara intensif dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan diatasnya dan Tsk dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.