DPRD Lampung Tekankan Penguatan Perlindungan Perempuan dan Anak Lewat Sosper

DPRD Provinsi Lampung melalui Anggota Komisi III Diah Dharma Yanti menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Lampung Timur pada 20–21 Juni 2026.

DPRD Lampung Tekankan Penguatan Perlindungan Perempuan dan Anak Lewat Sosper
Foto: Istimewa

LAMPUNG TIMUR— Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung, Diah Dharma Yanti, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Lampung Timur, pada 20–21 Juni 2026.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari agenda legislasi daerah dalam memperkuat pemahaman publik terhadap regulasi perlindungan perempuan dan anak, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan sosial yang aman, nyaman, serta bebas dari segala bentuk kekerasan.

Dalam sosialisasi itu dijelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2021 menjadi dasar hukum penting dalam upaya pencegahan, penanganan, pendampingan, hingga pemulihan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Implementasi regulasi ini juga diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, keluarga, dan masyarakat dalam membangun sistem perlindungan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.

Diah Dharma Yanti menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah, melainkan membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

“Upaya pencegahan harus dimulai dari peningkatan edukasi, penguatan kesadaran hukum, serta keberanian masyarakat untuk melaporkan jika terjadi atau ditemukan indikasi kekerasan,” ujarnya, Senin (22/6/2026).

Ia juga menekankan pentingnya penguatan lingkungan yang ramah perempuan dan anak, termasuk melalui layanan yang responsif serta sistem perlindungan berbasis komunitas.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, DPRD Lampung berharap masyarakat semakin memahami hak serta mekanisme perlindungan yang tersedia, sehingga mampu berperan aktif dalam menciptakan kehidupan yang aman, harmonis, dan mendukung agenda pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.