BANDARLAMPUNG-Rahmat Mirzani Djausal selaku Gubernur Lampung menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang penugasan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah kepada I Komang Koheri yang saat ini menjabat Wakil Bupati Lampung Tengah. Penyerahan SK berlangsung di Balai Keratun Lantai 3, Kompleks Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Bandarlampung, Selasa (23/6/2026).
Penugasan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-970 Tahun 2026 tentang pemberhentian sementara dan penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Lampung Tengah untuk masa jabatan 2025–2030.
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa penunjukan Plt Bupati diperlukan untuk memastikan jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Lampung Tengah tetap berjalan optimal selama proses yang sedang berlangsung.
Ia menegaskan, keberlangsungan pemerintahan daerah menjadi prioritas agar program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Birokrasi harus tetap berjalan dengan baik, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti. Pemerintah hadir untuk memastikan seluruh kebutuhan masyarakat tetap terlayani secara maksimal,” ujarnya.
Gubernur juga meminta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk tetap menjaga profesionalitas dan soliditas dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Menurutnya, stabilitas pemerintahan daerah menjadi kunci dalam menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.