GSG Kalianda Rp18,5 Miliar Mangkrak, LSM PRO RAKYAT Desak Kejari Usut Dugaan Kerugian Negara

GSG Kalianda Rp18,5 Miliar Mangkrak, LSM PRO RAKYAT Desak Kejari Usut Dugaan Kerugian Negara
Foto (Istimewa)

LAMPUNG SELATAN – Bangunan megah Gedung Convention Hall atau Gedung Serba Guna (GSG) Kalianda yang digadang-gadang menjadi ikon baru Kabupaten Lampung Selatan kini justru menjadi sorotan publik. Proyek yang menelan anggaran Rp18,5 miliar dari APBD Tahun 2024 itu diduga mangkrak dan belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

Kondisi fisik bangunan yang terlihat belum rampung dan terkesan terbengkalai memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT bahkan mendesak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk segera melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, menilai proyek yang berada tepat di depan kompleks Kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan itu tidak mungkin luput dari perhatian aparat penegak hukum.

Menurutnya, kondisi bangunan yang hingga kini belum dapat dimanfaatkan patut diduga berkaitan dengan permasalahan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

"Bangunan ini berdiri besar di pusat perhatian publik karena berada di depan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan. Tidak mungkin aparat penegak hukum kejaksaan tidak melihat kondisi fisiknya. Kami menduga pekerjaan proyek ini tidak sesuai spesifikasi teknis dan diduga tidak sesuai volume pekerjaan. Makanya mangkrak dan terlantar sampai saat ini. Puluhan miliar uang rakyat sudah dikeluarkan melalui APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2024, sehingga patut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara," tegas Aqrobin saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan data pengumuman tender LPSE, proyek Pembangunan Gedung Convention Hall Kalianda memiliki pagu anggaran sebesar Rp18,5 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.

LSM PRO RAKYAT meminta Kejaksaan Negeri Lampung Selatan segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proyek tersebut, mulai dari Dinas PUPR, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga pihak kontraktor pelaksana.

Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan anggaran negara wajib dipertanggungjawabkan secara hukum, administrasi, maupun moral kepada masyarakat.

"Seluruh penggunaan uang negara wajib dipertanggungjawabkan secara hukum, administrasi dan moral. Jika bangunan bernilai puluhan miliar ini mangkrak dan menjadi terbengkalai, maka aparat penegak hukum kejaksaan wajib melakukan penyelidikan secara transparan, terbuka dan profesional," ujar Johan.

Menurut Johan, keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pembangunan daerah juga menjadi faktor penting untuk mencegah potensi penyimpangan anggaran.

"Kami mengajak dan menghimbau agar masyarakat lebih peduli dan ikut serta mengawasi seluruh kegiatan proyek pemerintah daerah. Karena setiap rupiah uang rakyat harus jelas manfaatnya dan harus dipertanggungjawabkan oleh kepala daerah," katanya.

Selain menyoroti kondisi fisik bangunan, LSM PRO RAKYAT juga mengingatkan bahwa pengelolaan proyek pemerintah wajib mematuhi berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari prinsip pengelolaan keuangan negara, tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, hingga standar pelaksanaan jasa konstruksi.

Apabila nantinya ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka kasus tersebut berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Karena itu, LSM PRO RAKYAT mendesak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan segera melakukan audit fisik lapangan, pemeriksaan dokumen kontrak, pengujian volume pekerjaan, hingga menelusuri penggunaan anggaran proyek secara menyeluruh.

Aqrobin bahkan meminta Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan penyimpangan proyek tersebut.

"Kami minta Kejari Lampung Selatan segeralah melakukan pemanggilan, pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan. Atau kami akan meminta Kejaksaan Agung untuk mengevaluasi Kejari Lampung Selatan karena dianggap tidak mampu dan tidak mau melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi," tegasnya.

Desakan tersebut kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk menjawab berbagai pertanyaan terkait nasib proyek bernilai miliaran rupiah yang hingga kini belum memberikan manfaat bagi masyarakat Lampung Selatan.