Miliki Senpira Tanpa Izin, Warga Sendang Rejo Diamankan Polisi

LAMPUNG TENGAH-Pria berinisial IS (26) warga Kampung Sendang Rejo, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah, diamankan Polisi karena memiliki senjata api tanpa izin yang sah.
Kapolsek Kalirejo, Iptu Agus Supriyadi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (8-8-2025) malam di rumah pelaku, setelah pihak Kepolisian menerima laporan dari masyarakat.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya kepemilikan senjata api rakitan di salah satu rumah warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung bergerak ke lokasi. Di rumah pelaku, kami menemukan 1 pucuk Senpira berwarna hitam," kata Kapolsek mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, Sabtu (9-8-2025).
Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Kalirejo untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin yang sah.