Miliki 9,92 Gram Sabu, Dua Pria Ditangkap

Miliki 9,92 Gram Sabu, Dua Pria Ditangkap
Foto: Istimewa

LAMPUNG TENGAH-Dua pria asal Kelurahan Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah digrebek Sat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah.

Para tersangka berinisial BS (39) dan HD (34). Mereka ditangkap petugas lantaran memiliki atau menyimpan 9,92 gram narkotika.

Kasat Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, awalnya polisi menangkap HD di rumahnya, Senin (10/6/2024) pukul 07.00 WIB.

"Saat polisi menggeledah rumah HD, didapat empat plastik kecil berisi sabu-sabu, dan dua bungkus plastik kecil berisi 10 pil ekstasi," katanya, Rabu (12-6-2024).

Selain itu, polisi juga mendapatkan barang bukti timbangan digital kecil dan puluhan bandel plastik kosong. Dari pengakuan HD, seluruh barang bukti milik BS.

Selanjutnya, Polisi menangkap BS yang tinggal tak jauh dari rumah tersangka HD.

"Kini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.

"Keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.